Krishna Murti: Jessica Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Sabtu, 30 Januari 2016 14:33 WIB
Jessica wajib didampingi pengacara karena ancaman hukuman di atas lima tahun.
Polisi menanyakan kepada Jessica tentang pengacara yang mendampinginya, bila tidak ada kepolisian akan menyediakannya.
"Kalau ada, kami tunggu hari ini untuk dibuka berita acara pemeriksaan," kata Krishna Murti.
Saat ini, Jessica masih diperiksa sebagai tersangka dan menurut keterangan Krishna, pengacaranya belum datang.
Menurut Krishna, saat pemeriksaan tersangka, polisi akan mengonfirmasi dengan keterangan saat ia masih sebagai saksi karena ada yang tidak konsisten.
Jessica sudah berada di Polda Metro Jaya pukul 09.00 WIB setelah ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square pada 07.45 WIB tadi.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024