Kadiv Propam akan Tegas bila Kombes Krishna Murti Salah
Jumat, 30 September 2016 16:48 WIB
"Saya akan tegas. Kalau dia salah ya salah, benar ya benar. Prinsipnya enggak boleh menyalahkan orang yang benar, enggak boleh membenarkan orang yang salah," kata Aziz, di Jakarta, Jumat.
Aziz yang baru resmi menjabat di posisinya, mengatakan, akan mempelajari kasus Murti terlebih dulu.
"Kalau melanggar karena pribadinya, bisa (diberikan sanksi) disiplin atau (sanksi) etik. Kalau pelanggaran pidana, ya (sanksi) pidana," katanya.
Sebelumnya, Murti yang menjadi "bintang" pada pemberantasan teror bom Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, diterpa isu penganiayaan terhadap wanita.
Kasus ini berawal dari beredarnya foto seorang wanita dengan luka lebam pada wajahnya. Wanita ini sempat diduga bernama Novena Widjaja, namun kemudian diketahui bernama Alice Wara. Selain foto, belakangan, satu cuplik video pun beredar di internet.
Meski demikian, Wara menyatakan, soal foto dia dalam kondisi lebam dan diperban bukan akibat dianiaya. Dia juga membantah memiliki hubungan khusus dengan Murti.
Menyangkut video, dia mengakui anak dalam video itu anaknya dan membantah bayi itu anak Murti.
Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, terlihat Murti sedang bermain dengan bayi di satu kamar.
Sejauh ini, baik Murti, Widjaja, dan Wara sudah memberikan keterangan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.
Dalam perkembangannya, Murti dimutasi menjadi kepala Bagian Pembangunan Kapasitas pada Biro Misi Internasional, Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Indonesia, dari jabatan sebelumnya, wakil kepala Polda Lampung.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024