"Kami telah tanda tangani, saya tandatangani selaku direktur, untuk dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini pukul 22.30 pada tgl 30 Januari 2016," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Jakarta, Sabtu malam.

Penahanan tersebut berlaku untuk 20 hari dan akan diperpanjang bila tim penyidik memerlukan proses lanjutan.

Penahanan ini mempertimbangkan alasan obyektif unsur-unsur gelar perkara yang telah mencukupi, serta alasan subyektif kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

Jessica disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Krishna mengatakan, saat pemeriksaan, polisi menemukan ada ketidaksesuain keterangan Jessica dengan fakta dan alat bukti temuan tim penyidik.

Jessica diperiksa sejak pukul 09.00 pagi dan didampingi oleh tiga pengacara.