Agus: Butuh Kesepakatan DPR-Pemerintah Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas
Selasa, 23 Februari 2016 12:29 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Ketua DPR Ade Komarudin menyampaikan keterangan kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2). Pertemuan tersebut membahas agenda prioritas legislasi nasional, diantaranya terkait pengampunan pajak dan
"Ini bukan hanya DPR (cabut UU KPK dari Prolegnas) namun harus dengan pemerintah," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, DPR tidak bisa tiba-tiba mencabut RUU KPK dari Prolegnas namun harus kesepakatan kedua belah pihak.
Menurut dia, harus ada rapat bersama yang mencabut RUU KPK itu dari Prolegnas.
"Namun ini masih dalam Prolegnas karena tidak dicabut, ini juga kesepakatan dari pemerintah," ujarnya.
Dia mengatakan, selama ini yang menginginkan revisi UU KPK bukan hanya DPR, namun pemerintah sehingga tidak tepat kritikan masyarakat hanya ditujukan kepada DPR.
Menurut dia, kesepakatan revisi UU KPK masuk Prolegnas prioritas 2016 juga berdasarkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah serta dengan mekanisme yang telah diatur.
"Mengapa hingga kemarin inisiatif dari DPR ditunda karena kami melihat baik dari masing-masing pihak DPR dan pemerintah belum sepakat. Misalnya di DPR ada fraksi-fraksi yang menolak revisi UU KPK," ujarnya.
Menurut dia, penundaan itu belum dibicarakan hingga kapan untuk dibahas kembali namun saat ini kondisinya jauh lebih kondusif.
Dia mengatakan, DPR tidak bisa tiba-tiba mencabut RUU KPK dari Prolegnas namun harus kesepakatan kedua belah pihak.
Menurut dia, harus ada rapat bersama yang mencabut RUU KPK itu dari Prolegnas.
"Namun ini masih dalam Prolegnas karena tidak dicabut, ini juga kesepakatan dari pemerintah," ujarnya.
Dia mengatakan, selama ini yang menginginkan revisi UU KPK bukan hanya DPR, namun pemerintah sehingga tidak tepat kritikan masyarakat hanya ditujukan kepada DPR.
Menurut dia, kesepakatan revisi UU KPK masuk Prolegnas prioritas 2016 juga berdasarkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah serta dengan mekanisme yang telah diatur.
"Mengapa hingga kemarin inisiatif dari DPR ditunda karena kami melihat baik dari masing-masing pihak DPR dan pemerintah belum sepakat. Misalnya di DPR ada fraksi-fraksi yang menolak revisi UU KPK," ujarnya.
Menurut dia, penundaan itu belum dibicarakan hingga kapan untuk dibahas kembali namun saat ini kondisinya jauh lebih kondusif.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017