Pesta Sabu, Tiga Warga di Solo Diciduk
Kamis, 25 Februari 2016 21:37 WIB
Ilustrasi (ANTARA Foto/Irsan Mulyadi)
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luthfi melalui Kasat Narkoba Kompol Ari Sumarwono di Solo, Kamis mengatakan ketiga tersangka sabu-sabu tersebut yakni bernisial JK (39), TG alias Pt (37), keduanya warga Pasar Kliwon Solo, dan seorang janda SY (36) warga Grogol Sukoharjo.
Menurut Ari Sumarwono, ketiga pelaku masih dalam pengembangan yang kini masih menjalani pemeriksaan di Markas Polresta Surakarta.
Selain itu, petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti sisa bekas sabu-sabu, pipa kaca yang terdapat sisa sabu, seperangkat alat isap (bong).
Menurut dia, penangkap tersangka sabu-sabu tersebut berawal tersangakl JK yang curigai oleh Satuan Narkoba menyimpan 100 gram sabu-sabu yang dimabil dari Jakarta. Petugas melakukan penyelidikan laporan tersebut dari masyarakat untuk membeku pelaku.
Petugas akhirnya melakukan menggerebekan di rumah JK, di pasar Kliwon Solo, Selasa (16/2), sekitar pukul 22.15 WIB bersama dua tersangka lainnya, TG dan Pt sedang pesta sabu-sabu.
"Ketiga tersangka tidak bisa berkutik langsung dibawa bersama barang bukti ke Polresta Solo. Namun, petugas belum bisa menemukan barang bukti sabu-sabu yang diperkirakan seberat 100 gram itu," katanya.
Menurut Sumarwono, dari hasil pemeriksaan tersakan JK mengaku pernah terkena hukuman dengan kasus yang sama di Boyolali, pada 2012. Tersangak JK divonis lima tahun penjara, sedangkan TG juga seorang residivis narkoba terkena hukuman satu tahun empat bulan pada 2010.
"Tersangka JK dan TG memang sudah menjadi Target Operasi (TO) kepolisian. Keduanya residivis kasus narkoba, sudah pernah ditahan di Polres Boyolali," katanya.
Atas perbuatan tersangka tersebut dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda uang senilai Rp8 miliar.
Menurut Ari Sumarwono, ketiga pelaku masih dalam pengembangan yang kini masih menjalani pemeriksaan di Markas Polresta Surakarta.
Selain itu, petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti sisa bekas sabu-sabu, pipa kaca yang terdapat sisa sabu, seperangkat alat isap (bong).
Menurut dia, penangkap tersangka sabu-sabu tersebut berawal tersangakl JK yang curigai oleh Satuan Narkoba menyimpan 100 gram sabu-sabu yang dimabil dari Jakarta. Petugas melakukan penyelidikan laporan tersebut dari masyarakat untuk membeku pelaku.
Petugas akhirnya melakukan menggerebekan di rumah JK, di pasar Kliwon Solo, Selasa (16/2), sekitar pukul 22.15 WIB bersama dua tersangka lainnya, TG dan Pt sedang pesta sabu-sabu.
"Ketiga tersangka tidak bisa berkutik langsung dibawa bersama barang bukti ke Polresta Solo. Namun, petugas belum bisa menemukan barang bukti sabu-sabu yang diperkirakan seberat 100 gram itu," katanya.
Menurut Sumarwono, dari hasil pemeriksaan tersakan JK mengaku pernah terkena hukuman dengan kasus yang sama di Boyolali, pada 2012. Tersangak JK divonis lima tahun penjara, sedangkan TG juga seorang residivis narkoba terkena hukuman satu tahun empat bulan pada 2010.
"Tersangka JK dan TG memang sudah menjadi Target Operasi (TO) kepolisian. Keduanya residivis kasus narkoba, sudah pernah ditahan di Polres Boyolali," katanya.
Atas perbuatan tersangka tersebut dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda uang senilai Rp8 miliar.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB