Musthofa mencontohkan, pemberian KUP akan mendorong para pelaku UMKM untuk selalu berbuat jujur dan memiliki rasa tanggung jawab.

"Di Kudus sudah terbukti para pelaku usaha kecil dan mikro ini, orang-orang yang jujur. KUP ini saya ciptakan tidak hanya untuk peningkatan produktivitas, tetapi juga mengubah mindset untuk lebih bertanggung jawab," katanya.

Musthofa menjelaskan untuk mendapatkan kucuran pinjaman modal usaha tersebut, pelaku usaha dapat melakukan pengajuan dan ada lima dinas yang siap memberikan rekomendasi.

Kelima dinas tersebut, yakni Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM, Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Dinas Pertanian, Kehutanan,dan Perikanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB).

Dinas tersebut menyiapkan blangko pengajuan kredit usaha produktif yang dapat dimanfaatkan untuk modal usaha.

Bagi mereka yang memiliki usaha yang sudah berjalan minimal satu tahun dapat mengajukan KUP dan bagi yang tidak memenuhi persyaratan, maka bantuan modal mulai Rp5 juta hingga Rp20 juta dapat gagal.

Program KUP tanpa agunan dengan sasaran pelaku usaha mikro di Kudus itu, digagas oleh Bupati Kudus Musthofa yang digulirkan mulai 10 Maret 2015.(hms)