BPJS Ketenagakerjaan Kembali Serahkan Santunan Kematian
Selasa, 27 Desember 2016 11:30 WIB
Penyerahan santunan kematian untuk peserta atas nama Sunarti Ismowati yang bekerja sebagai perangkat desa Tempuran tersebut dilakukan pada Kamis (22/12) bertempat di aula desa Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak.
Santunan diserahkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit kepada Bupati Kabupaten Demak HM Natsir.
Selanjutnya, Bupati disaksikan oleh beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Demak menyerahkan santunan pada ahli waris. Pada kesempatan tersebut, Natsir mengatakan saat ini seluruh perangkat desa di Kabupaten Demak sudah terlindungi oleh program kecelakaan kerja dan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah daerah dalam hal ini pemberi kerja memberikan kesejahteraan lebih kepada perangkat desa dalam bentuk perlindungan program ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Untuk diketahui, santunan yang diberikan kepada ahli waris berupa jaminan kematian dan santunan berkala dibayar sekaligus dengan jumlah total Rp24 juta.
"Klaim diberikan pada ahli waris sebagai perlindungan risiko sosial yang tujuannya meringankan beban kehidupan sekalipun kehilangan keluarga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Yosef Rizal di sela acara, Kamis.
Terkait dengan kepesertaan ini, ke depan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial baik untuk pekerja formal maupun informal.
"Kedepannya BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para peserta," katanya.
Pewarta : -
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024