"Kita akan minta penjelasan terhadap pihak terkait dalam hal ini PLN, untuk menjelaskan padamnya lampu di rumah pribadi tersebut yang lamanya sekitar 3-4 jam," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Kombes Pol Slamet Pribadi di Jakarta, Rabu.

Saat penggerebekan rumah pribadi tersebut lampu padam, lampu menyala setelah meminta bantuan dari Polsek setempat untuk menghubungi PLN, katanya.

BNN berhasil mengamankan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi, yang hasil tes urinenya positif. Nofiandi diamankan di BNN bersama empat orang rekannya yakni Icn alias Fa alias Icl (38 tahun) seorang PNS diduga seorang pengedar narkoba, Mu (29 tahun), DA (31 tahun dan Ju (38 tahun).

"Waktu itu mau dihidupkan petugas kami, tapi petugas dapat jawaban dari warga setempat yang mengatakan kalau mau menghidupkan aliran listrik harus seizin petugas," kata Slamet.

Ditegaskan Slamet, bila ada pihak yang melindungi, menghalangi atau mematikan aliran listrik saat terjadi pengerebekan tersebut dikenakan pidana.

Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.