Kadivhumas: Polisi Tangkap Buron Kasus Century
Jumat, 22 April 2016 13:32 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar.(ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta, Antara Jateng - Polisi menangkap buron kasus skandal dana
talangan Bank Century, Hartawan Aluwi, saat tiba di Bandara Soekarno
Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/4) malam.
Hartawan dideportasi oleh otoritas Singapura karena masa izin tinggalnya habis.
"Hasil koordinasi petugas kami yang berada di sana (Singapura), yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia kemarin. Dan setibanya di bandara, kami tangkap," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Hartawan adalah Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008.
Dalam sidang in absentia pada 28 Juli 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada Hartawan.
Pada April 2016 diketahui masa izin tinggal Hartawan di Singapura telah habis pada 2012.
"Atas koordinasi kami dengan pihak Singapura, akhirnya otoritas Singapura mencabut permanent residence yang dimiliki Hartawan. Jadi itu tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Singapura," kata Boy.
Otoritas Singapura kemudian mendeportasi Hartawan ke Indonesia. "Yang bersangkutan dipulangkan dengan pesawat menuju Jakarta," katanya.
Boy menjelaskan bahwa di dalam pesawat menuju Jakarta ada empat orang penyidik kepolisian yang mengawasi Hartawan. Polisi menangkap dia setelah tiba di Jakarta.
"Jadi sejak berada di dalam pesawat dia sudah dalam pengawalan petugas kami, tapi terpidana tidak tahu. Saat tiba di bandara, dia baru ditangkap dan diborgol," katanya.
Hartawan dideportasi oleh otoritas Singapura karena masa izin tinggalnya habis.
"Hasil koordinasi petugas kami yang berada di sana (Singapura), yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia kemarin. Dan setibanya di bandara, kami tangkap," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Hartawan adalah Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008.
Dalam sidang in absentia pada 28 Juli 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada Hartawan.
Pada April 2016 diketahui masa izin tinggal Hartawan di Singapura telah habis pada 2012.
"Atas koordinasi kami dengan pihak Singapura, akhirnya otoritas Singapura mencabut permanent residence yang dimiliki Hartawan. Jadi itu tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Singapura," kata Boy.
Otoritas Singapura kemudian mendeportasi Hartawan ke Indonesia. "Yang bersangkutan dipulangkan dengan pesawat menuju Jakarta," katanya.
Boy menjelaskan bahwa di dalam pesawat menuju Jakarta ada empat orang penyidik kepolisian yang mengawasi Hartawan. Polisi menangkap dia setelah tiba di Jakarta.
"Jadi sejak berada di dalam pesawat dia sudah dalam pengawalan petugas kami, tapi terpidana tidak tahu. Saat tiba di bandara, dia baru ditangkap dan diborgol," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017