Freddy Budiman: Narkoba Bikin Hancur Keluarga, Segera Bertobat
Rabu, 1 Juni 2016 11:53 WIB
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5). Dalam sidang tersebut, Freddy Budiman membacakan surat tobat yang berisi permohonan maaf dan kesiapan untuk
Cilacap, Antara Jateng - Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman mengatakan bahwa narkoba membikin hancur keluarga sehingga harus dihindari.
"Pesan saya kepada orang-orang (yang terlibat) narkoba, sudah saatnya bertobat, narkoba tidak ada hasilnya. Ke mana-mana usahanya, ya paling ditangkap," katanya kepada wartawan usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu.
Dalam hal ini, PK tersebut diajukan Freddy Budiman ke PN Jakarta Barat selaku pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana kasus narkoba itu.
Pemeriksaan PK tersebut selanjutnya didelegasikan ke PN Cilacap karena Freddy Budiman saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Lebih lanjut, Freddy mengatakan jika pelaku narkoba itu tidak ditangkap akan membuat hancur keluarga dan masa depan.
"Seperti itu yang saya rasakan. Setiap saya kerja (bisnis narkoba), pasti tertangkap, jadi hasilnya nol, berarti Allah tidak mengizinkan," katanya.
Oleh karena itu, dia berpesan kepada para terpidana mati kasus narkoba untuk segera bertobat kepada Tuhan-nya.
Disinggung mengenai PK yang telah diperiksa oleh majelis hakim PN Cilacap dan selanjutnya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung MA melalui PN Jakarta Barat, dia mengaku sudah bertobat nasuha dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT jika PK itu ditolak oleh MA.
Ia mengaku mendapat hidayah saat masih mendekam di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, sehingga bisa mempelajari Islam.
Ia mengatakan dalam ajaran Islam yang dipelajarinya, Allah yang berhak menentukan dirinya mati atau hidup.
"Saya sudah dikasih waktu untuk bertobat dalam penjara. Kalau besok (saya) masuk daftar eksekusi mati, saya siap, Allahu Akbar, berarti Allah masih cinta sama saya," katanya.
Sementara dalam sidang lanjutan terhadap PK yang diajukan Freddy Budiman dengan majelis hakim yang diketuai Catur Prasetyo serta beranggotakan Vilia Sari dan Cokia Ana Ponta beragendakan pembacaan kesimpulan dan penandatangan berita acara pemeriksaan.
Saat membacakan tanggapan dan kesimpulan, penasihat hukum pemohon, Untung Sunaryo mengatakan bahwa alasan pengajuan PK oleh Freddy Budiman di antaranya adanya novum baru dan perbedaan putusan pada pengadilan tingkat pertama serta kekhilafan majelis hakim seperti yang disampaikan dalam memori PK.
Oleh karena itu, dia memohon majelis hakim untuk menerima PK yang diajukan Freddy Budiman karena pemohon telah memenuhi persyaratan formal sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, Untung memohon kepada majelis hakim untuk mengubah hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemohon menjadi hukuman sementara dengan jangka waktu tertentu atau hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
"Kami mohon adanya putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Sementara dalam kesimpulannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Suhartono mengatakan tidak ada novum atau bukti baru dalam PK yang diajukan Freddy Budiman.
Menurut dia, perbedaan putusan tidak bisa menjadi novum baru untuk mengajukan PK.
"Kami memohon majelis hakim untuk menolak PK yang diajukan pemohon," katanya.
Usai mendengarkan pembacaan kesimpulan, Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo menyatakan sidang pemeriksaan PK yang diajukan Freddy Budiman dan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pemeriksaan.
Menurut dia, hasil pemeriksaan PK tersebut akan segera dikirim ke PN Jakarta Barat dan selanjutnya diserahkan kepada Mahkamah Agung.
"Pesan saya kepada orang-orang (yang terlibat) narkoba, sudah saatnya bertobat, narkoba tidak ada hasilnya. Ke mana-mana usahanya, ya paling ditangkap," katanya kepada wartawan usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu.
Dalam hal ini, PK tersebut diajukan Freddy Budiman ke PN Jakarta Barat selaku pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana kasus narkoba itu.
Pemeriksaan PK tersebut selanjutnya didelegasikan ke PN Cilacap karena Freddy Budiman saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Lebih lanjut, Freddy mengatakan jika pelaku narkoba itu tidak ditangkap akan membuat hancur keluarga dan masa depan.
"Seperti itu yang saya rasakan. Setiap saya kerja (bisnis narkoba), pasti tertangkap, jadi hasilnya nol, berarti Allah tidak mengizinkan," katanya.
Oleh karena itu, dia berpesan kepada para terpidana mati kasus narkoba untuk segera bertobat kepada Tuhan-nya.
Disinggung mengenai PK yang telah diperiksa oleh majelis hakim PN Cilacap dan selanjutnya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung MA melalui PN Jakarta Barat, dia mengaku sudah bertobat nasuha dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT jika PK itu ditolak oleh MA.
Ia mengaku mendapat hidayah saat masih mendekam di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, sehingga bisa mempelajari Islam.
Ia mengatakan dalam ajaran Islam yang dipelajarinya, Allah yang berhak menentukan dirinya mati atau hidup.
"Saya sudah dikasih waktu untuk bertobat dalam penjara. Kalau besok (saya) masuk daftar eksekusi mati, saya siap, Allahu Akbar, berarti Allah masih cinta sama saya," katanya.
Sementara dalam sidang lanjutan terhadap PK yang diajukan Freddy Budiman dengan majelis hakim yang diketuai Catur Prasetyo serta beranggotakan Vilia Sari dan Cokia Ana Ponta beragendakan pembacaan kesimpulan dan penandatangan berita acara pemeriksaan.
Saat membacakan tanggapan dan kesimpulan, penasihat hukum pemohon, Untung Sunaryo mengatakan bahwa alasan pengajuan PK oleh Freddy Budiman di antaranya adanya novum baru dan perbedaan putusan pada pengadilan tingkat pertama serta kekhilafan majelis hakim seperti yang disampaikan dalam memori PK.
Oleh karena itu, dia memohon majelis hakim untuk menerima PK yang diajukan Freddy Budiman karena pemohon telah memenuhi persyaratan formal sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, Untung memohon kepada majelis hakim untuk mengubah hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemohon menjadi hukuman sementara dengan jangka waktu tertentu atau hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
"Kami mohon adanya putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Sementara dalam kesimpulannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Suhartono mengatakan tidak ada novum atau bukti baru dalam PK yang diajukan Freddy Budiman.
Menurut dia, perbedaan putusan tidak bisa menjadi novum baru untuk mengajukan PK.
"Kami memohon majelis hakim untuk menolak PK yang diajukan pemohon," katanya.
Usai mendengarkan pembacaan kesimpulan, Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo menyatakan sidang pemeriksaan PK yang diajukan Freddy Budiman dan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pemeriksaan.
Menurut dia, hasil pemeriksaan PK tersebut akan segera dikirim ke PN Jakarta Barat dan selanjutnya diserahkan kepada Mahkamah Agung.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Prabowo - Budiman Sudjatmiko satu podium, siap teruskan perjuangan Jokowi
18 August 2023 18:45 WIB, 2023
Jasa Raharja dan Bapenda perluas layanan Samsat Budiman, incar 7.000 Bumdes
25 July 2023 18:32 WIB, 2023
Budiman Sudjatmiko: Perlu konsolidasi pembangunan ekonomi dengan desa
18 December 2022 21:12 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB