Komnas: Pengendalian Tembakau selalu Ditentang Industri Rokok
Senin, 27 Juni 2016 12:15 WIB
Sosiolog Dr. Imam B Prasodjo (ANTARA/Fanny Octavianus)
Jakarta, Antara Jateng - Dewan Penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Imam B Prasodjo mengatakan tujuan pengendalian tembakau bukan untuk melarang rokok dan aktivitas merokok sehingga tidak akan membuat industri tembakau bangkrut.
"Tujuan utamanya adalah mengendalikan tembakau untuk meminimalkan dampak negatifnya. Perokok juga tidak akan seketika berhenti merokok karena sudah kecanduan oleh rokok," kata Imam dalam jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu.
Namun, sosiolog Universitas Indonesia Jakarta itu mengatakan isu pengendalian tembakau selalu mendapat tentangan dari industri rokok. Penyebabnya adalah industri rakus dan ingin menjadikan Indonesia sebagai pasar yang tidak terbatas.
"Kerakusan industri rokok itu dibungkus dalam bentuk beasiswa, penanaman pohon dan mensponsori kegiatan antinarkoba. Itu jelas aneh, rokok yang mengandung zat adiktif mensponsori kegiatan menentang sesama zat adiktif seperti narkoba," tuturnya.
Untuk mengamankan kepentingan pasarnya di Indonesia, industri rokok internasional melakukan tiga hal yaitu menghalangi pembatasan tembakau, mensponsori penelitian bahwa rokok tidak berbahaya dan memobilisasi petani tembakau.
"Karena itu, ada akademisi yang membela rokok karena penelitiannya disponsori industri rokok. Mereka mengatakan bahwa asap rokok tidak seberbahaya asap knalpot," katanya.
Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Pertembakauan diketahui mengadakan rapat konsinyering di sebuah hotel berbintang di kawasan Senayan pada Sabtu hingga Minggu (25-26/6).
Rapat di hotel itu mendapat sorotan dari pegiat pengendalian tembakau, termasuk sikap DPR yang terkesan mengebut pembahasan RUU Pertembakauan agar bisa dibawa ke paripurna sebelum Lebaran.
Pasal 226 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR mengatur tentang waktu dan tempat rapat-rapat DPR.
Ayat (1) Pasal tersebut mengatur waktu rapat DPR adalah pada setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Ayat (2) memungkinkan perubahan waktu rapat ditentukan oleh rapat yang bersangkutan.
Sedangkan Ayat (3) berbunyi "Semua jenis rapat DPR dilakukan di gedung DPR, kecuali ditentukan lain. Rapat dapat dilakukan di luar gedung DPR atas persetujuan pimpinan DPR".
"Tujuan utamanya adalah mengendalikan tembakau untuk meminimalkan dampak negatifnya. Perokok juga tidak akan seketika berhenti merokok karena sudah kecanduan oleh rokok," kata Imam dalam jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu.
Namun, sosiolog Universitas Indonesia Jakarta itu mengatakan isu pengendalian tembakau selalu mendapat tentangan dari industri rokok. Penyebabnya adalah industri rakus dan ingin menjadikan Indonesia sebagai pasar yang tidak terbatas.
"Kerakusan industri rokok itu dibungkus dalam bentuk beasiswa, penanaman pohon dan mensponsori kegiatan antinarkoba. Itu jelas aneh, rokok yang mengandung zat adiktif mensponsori kegiatan menentang sesama zat adiktif seperti narkoba," tuturnya.
Untuk mengamankan kepentingan pasarnya di Indonesia, industri rokok internasional melakukan tiga hal yaitu menghalangi pembatasan tembakau, mensponsori penelitian bahwa rokok tidak berbahaya dan memobilisasi petani tembakau.
"Karena itu, ada akademisi yang membela rokok karena penelitiannya disponsori industri rokok. Mereka mengatakan bahwa asap rokok tidak seberbahaya asap knalpot," katanya.
Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Pertembakauan diketahui mengadakan rapat konsinyering di sebuah hotel berbintang di kawasan Senayan pada Sabtu hingga Minggu (25-26/6).
Rapat di hotel itu mendapat sorotan dari pegiat pengendalian tembakau, termasuk sikap DPR yang terkesan mengebut pembahasan RUU Pertembakauan agar bisa dibawa ke paripurna sebelum Lebaran.
Pasal 226 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR mengatur tentang waktu dan tempat rapat-rapat DPR.
Ayat (1) Pasal tersebut mengatur waktu rapat DPR adalah pada setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Ayat (2) memungkinkan perubahan waktu rapat ditentukan oleh rapat yang bersangkutan.
Sedangkan Ayat (3) berbunyi "Semua jenis rapat DPR dilakukan di gedung DPR, kecuali ditentukan lain. Rapat dapat dilakukan di luar gedung DPR atas persetujuan pimpinan DPR".
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017