KPK Periksa Anggota DPR terkait Suap Panitera Kasus Saipul Jamil
Jumat, 22 Juli 2016 13:47 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers terkait penetapan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7/2016). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta, Antara Jateng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerinda Sareh Wiyono sebagai saksi dalam kasus pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait pengurusan perkara pelecehan seksual penyanyi Saipul Jamil.
"Sareh Wiyono diperiksa untuk tersangka R (Rohadi) sebagai bagian penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Saat tiba di gedung KPK, Sareh tidak mau berkomentar mengenai pemeriksaannya.
Dalam kasus ini KPK juga memeriksa empat anggota majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil yaitu Hasoloan Sianturi yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dahlan, Sahlan Effendi dan Jootje Sampaleng.
"Keempatnya diperiksa untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah)," ungkap Priharsa.
KPK juga sudah memeriksa ketua majelis hakim Ifa Sudewi dan Saipul Jamil.
KPK menangkap Rohadi pada 15 Juni terkait pemberian suap Rp500 juta yang ditujukan untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual.
KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima suap serta pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, sebagai tersangka pemberi suap.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi pada 14 Juni 2016 menjatuhi Saipul Jamil hukuman penjara tiga tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim memenjarakannya selama tujuh tahun.
"Sareh Wiyono diperiksa untuk tersangka R (Rohadi) sebagai bagian penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Saat tiba di gedung KPK, Sareh tidak mau berkomentar mengenai pemeriksaannya.
Dalam kasus ini KPK juga memeriksa empat anggota majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil yaitu Hasoloan Sianturi yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dahlan, Sahlan Effendi dan Jootje Sampaleng.
"Keempatnya diperiksa untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah)," ungkap Priharsa.
KPK juga sudah memeriksa ketua majelis hakim Ifa Sudewi dan Saipul Jamil.
KPK menangkap Rohadi pada 15 Juni terkait pemberian suap Rp500 juta yang ditujukan untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual.
KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima suap serta pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, sebagai tersangka pemberi suap.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi pada 14 Juni 2016 menjatuhi Saipul Jamil hukuman penjara tiga tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim memenjarakannya selama tujuh tahun.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017