Terdakwa Pembobol Kasda Titip Sertifikat TanahRp13 Miliar
Kamis, 22 September 2016 8:58 WIB
Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum (kiri) yang menjadi terdakwa kasus hilangnya dana kas daerah Pemkot Semarang sebesar Rp26,7 miliar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (1
Semarang, Antara Jateng - Diah Ayu Kusumaningrum, terdakwa kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar, berniat menitipkan dua sertifikat tanah senilai Rp13 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Ada dua sertifikat tanah di Bintaro dan Semarang," kata penasihat hukum Diah Ayu, Soewidji, di Semarang, Rabu.
Menurut dia, kedua sertifikat atas nama terdakwa tersebut disertai pula dengan surat resmi tentang taksiran harganya.
Tanah di Bintaro, Jakarta, ditaksir memiliki nilai sekitar Rp11 miliar, sementara tanah di Pudakpayung, Semarang, ditaksir senilai Rp2 miliar.
Ia menuturkan bahwa penitipan dua sertifikat itu merupakan bagian dari iktikad baik terdakwa.
"Titip uang pengganti ini bukan berarti terdakwa mengaku bersalah," katanya.
Sementara itu, Zahri Aeniwaty, jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, menolak permohonan penitipan dua aset milik terdakwa.
Menurut dia, kedua aset yang akan dititipkan tersebut diketahui telah disita oleh penyidik Polrestabes Semarang yang menangani perkara tindak pidana pencucian uang atas nama Diah Ayu.
"Sudah disita penyidik, sudah ada penetapan pengadilannya juga," katanya.
Mantan pegawai BTPN Diah Ayu Kusumaningrum didakwa membobol dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar.
Berdasarkan audit BPK, kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp21,7 miliar yang merupakan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
"Ada dua sertifikat tanah di Bintaro dan Semarang," kata penasihat hukum Diah Ayu, Soewidji, di Semarang, Rabu.
Menurut dia, kedua sertifikat atas nama terdakwa tersebut disertai pula dengan surat resmi tentang taksiran harganya.
Tanah di Bintaro, Jakarta, ditaksir memiliki nilai sekitar Rp11 miliar, sementara tanah di Pudakpayung, Semarang, ditaksir senilai Rp2 miliar.
Ia menuturkan bahwa penitipan dua sertifikat itu merupakan bagian dari iktikad baik terdakwa.
"Titip uang pengganti ini bukan berarti terdakwa mengaku bersalah," katanya.
Sementara itu, Zahri Aeniwaty, jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, menolak permohonan penitipan dua aset milik terdakwa.
Menurut dia, kedua aset yang akan dititipkan tersebut diketahui telah disita oleh penyidik Polrestabes Semarang yang menangani perkara tindak pidana pencucian uang atas nama Diah Ayu.
"Sudah disita penyidik, sudah ada penetapan pengadilannya juga," katanya.
Mantan pegawai BTPN Diah Ayu Kusumaningrum didakwa membobol dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar.
Berdasarkan audit BPK, kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp21,7 miliar yang merupakan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Komplotan pencuri lintas provinsi spesialis pembobol mobil boks ditangkap
30 January 2023 14:58 WIB, 2023