Sudi Silalahi Bantah Laporan TPF Munir Sengaja Dihilangkan
Selasa, 25 Oktober 2016 16:52 WIB
Sudi Silalahi (FOTO ANTARA/Rumgapres/Haryono)
Jakarta Antara Jateng - Mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi membantah laporan TPF Munir sengaja dihilangkan.
"Sangatlah tidak benar ketika laporan TPF Munir itu sengaja dihilangkan, tidak ada kepentingan dan urgensi apa pun untuk menghilangkan naskah laporan itu," kata dia dalam keterangan pers di kediaman SBY di Cikeas, Selasa, yang disiarkan di stasiun televisi swasta nasional.
Sudi menjelaskan bahwa saat itu negara telah melakukan bukan hanya penyelidikan, penyidikan, dan pengusutan, tetapi juga sudah digelar sejumlah peradilan kepada mereka yang didakwa melakukan kejahatan atas meninggalnya Munir.
"Bahwa barangkali keputusan peradilan tidak selalu memuaskan dan tidak sesuai dengan harapan sejumlah kalangan tidaklah harus mengatakan pemerintahan presiden SBY tidak serius, tidak menindaklanjuti temuan kasus Munir," kata Sudi Sialalahi.
"Benar bahwa presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan dan barangkali dianggap memiliki kewenangan yang kuat, tetapi presiden RI tidak memiliki hak dan kewenangan konstitusional misalnya untuk menghukum orang menjadi tersangka dan harus diadili, dan kemudian harus dinyatakan bersalah," sambung dia.
Meski demikian, dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak berarti bahwa pintu pencari kebenaran dan keadilan sejati atas meninggalnya Munir tertutup bagi siapa pun.
"Kalau memang masih ada kebenaran yang belum terkuak, namun semua itu harus ditempuh sesuai dengan sistem dan aturan main serta praktik-praktik penegakan hukum yang secara universal dianut oleh masyarakat internasional," ujar Sudi Silalahi.
"Sangatlah tidak benar ketika laporan TPF Munir itu sengaja dihilangkan, tidak ada kepentingan dan urgensi apa pun untuk menghilangkan naskah laporan itu," kata dia dalam keterangan pers di kediaman SBY di Cikeas, Selasa, yang disiarkan di stasiun televisi swasta nasional.
Sudi menjelaskan bahwa saat itu negara telah melakukan bukan hanya penyelidikan, penyidikan, dan pengusutan, tetapi juga sudah digelar sejumlah peradilan kepada mereka yang didakwa melakukan kejahatan atas meninggalnya Munir.
"Bahwa barangkali keputusan peradilan tidak selalu memuaskan dan tidak sesuai dengan harapan sejumlah kalangan tidaklah harus mengatakan pemerintahan presiden SBY tidak serius, tidak menindaklanjuti temuan kasus Munir," kata Sudi Sialalahi.
"Benar bahwa presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan dan barangkali dianggap memiliki kewenangan yang kuat, tetapi presiden RI tidak memiliki hak dan kewenangan konstitusional misalnya untuk menghukum orang menjadi tersangka dan harus diadili, dan kemudian harus dinyatakan bersalah," sambung dia.
Meski demikian, dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak berarti bahwa pintu pencari kebenaran dan keadilan sejati atas meninggalnya Munir tertutup bagi siapa pun.
"Kalau memang masih ada kebenaran yang belum terkuak, namun semua itu harus ditempuh sesuai dengan sistem dan aturan main serta praktik-praktik penegakan hukum yang secara universal dianut oleh masyarakat internasional," ujar Sudi Silalahi.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017