Jaksa Pengacara Negara Diminta Tak Terlalu Kaku Beri Pendapat Hukum
Jumat, 4 November 2016 9:17 WIB
Ilustrasi - (antaranews.com)
Semarang, Antara Jateng - Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi meminta Jaksa Pengacara Negara tidak terlalu kaku dalam memberikan pendapat hukum saat mendampingi pelaksanaan proyek yang dibiayai uang negara.
"Jangan terlalu kaku beri pendapat hukum, proyek tidak akan jadi kalau kita terlalu kaku," kata Bambang di Semarang, Jumat.
Menurut dia, kendala utama dalam pendampingan pelaksanaan proyek-proyek nasional yakn regulasi.
Oleh karena itu, menurut dia, harus dicermati regulasi yang dinilai menjadi kendala tersebut.
"Coba cari terobosan sebagai alternatif agar proyek tetap berjalan namun tidak melanggar untuk mencapai tujuan," katanya.
Meski demikian, menurut dia, kajian tentang pendapat hukum tersebut harus berdasarkan kasus per kasus.
"Kejaksaan banyak mendampingi BUMN, terobosan mana saja yang dibuatkan solusinya," katanya.
Solusi yang dihasilkan, lanjut dia, akan dijadikan sebagai pijakan, sehingga proyek yang dilaksanakan jangan sampai terganggu regulasi.
Ia menambahkan Jaksa Pengacara Negara hanya bertugas untuk memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum, khususnya pada perkara-perkara perdata.
"Jangan terlalu kaku beri pendapat hukum, proyek tidak akan jadi kalau kita terlalu kaku," kata Bambang di Semarang, Jumat.
Menurut dia, kendala utama dalam pendampingan pelaksanaan proyek-proyek nasional yakn regulasi.
Oleh karena itu, menurut dia, harus dicermati regulasi yang dinilai menjadi kendala tersebut.
"Coba cari terobosan sebagai alternatif agar proyek tetap berjalan namun tidak melanggar untuk mencapai tujuan," katanya.
Meski demikian, menurut dia, kajian tentang pendapat hukum tersebut harus berdasarkan kasus per kasus.
"Kejaksaan banyak mendampingi BUMN, terobosan mana saja yang dibuatkan solusinya," katanya.
Solusi yang dihasilkan, lanjut dia, akan dijadikan sebagai pijakan, sehingga proyek yang dilaksanakan jangan sampai terganggu regulasi.
Ia menambahkan Jaksa Pengacara Negara hanya bertugas untuk memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum, khususnya pada perkara-perkara perdata.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pengusaha korban penyerobotan tanah di Semarang minta polisi lanjutkan penyidikan
26 April 2024 23:39 WIB
Kasus penggelapan jual beli limbah sawit senilai puluhan miliar dilimpahkan ke pengadilan
26 July 2023 22:36 WIB, 2023
Polda Jateng diminta ambil alih kasus penggelapan arisan daring di Semarang
25 May 2023 20:26 WIB, 2023
Sidang praperadilan calo bintara, pengacara Kapolda Jateng tak ajukan bukti
13 April 2023 23:16 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kanwil Jateng ikuti Apel Bersama awal Tahun 2025 ASN Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas
06 January 2025 13:14 WIB