BPJS Ketenagakerjaan Kembali Serahkan Santunan Kematian
Selasa, 27 Desember 2016 11:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit menyerahkan santunan kematian kepada salah satu peserta yaitu perangkat desa Kabupaten Demak.
Demak, Antara Jateng - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Semarang Majapahit kembali menyerahkan santunan kematian kepada salah satu peserta yaitu perangkat desa Kabupaten Demak.
Penyerahan santunan kematian untuk peserta atas nama Sunarti Ismowati yang bekerja sebagai perangkat desa Tempuran tersebut dilakukan pada Kamis (22/12) bertempat di aula desa Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak.
Santunan diserahkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit kepada Bupati Kabupaten Demak HM Natsir.
Selanjutnya, Bupati disaksikan oleh beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Demak menyerahkan santunan pada ahli waris. Pada kesempatan tersebut, Natsir mengatakan saat ini seluruh perangkat desa di Kabupaten Demak sudah terlindungi oleh program kecelakaan kerja dan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah daerah dalam hal ini pemberi kerja memberikan kesejahteraan lebih kepada perangkat desa dalam bentuk perlindungan program ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Untuk diketahui, santunan yang diberikan kepada ahli waris berupa jaminan kematian dan santunan berkala dibayar sekaligus dengan jumlah total Rp24 juta.
"Klaim diberikan pada ahli waris sebagai perlindungan risiko sosial yang tujuannya meringankan beban kehidupan sekalipun kehilangan keluarga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Yosef Rizal di sela acara, Kamis.
Terkait dengan kepesertaan ini, ke depan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial baik untuk pekerja formal maupun informal.
"Kedepannya BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para peserta," katanya.
Penyerahan santunan kematian untuk peserta atas nama Sunarti Ismowati yang bekerja sebagai perangkat desa Tempuran tersebut dilakukan pada Kamis (22/12) bertempat di aula desa Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak.
Santunan diserahkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit kepada Bupati Kabupaten Demak HM Natsir.
Selanjutnya, Bupati disaksikan oleh beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Demak menyerahkan santunan pada ahli waris. Pada kesempatan tersebut, Natsir mengatakan saat ini seluruh perangkat desa di Kabupaten Demak sudah terlindungi oleh program kecelakaan kerja dan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah daerah dalam hal ini pemberi kerja memberikan kesejahteraan lebih kepada perangkat desa dalam bentuk perlindungan program ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Untuk diketahui, santunan yang diberikan kepada ahli waris berupa jaminan kematian dan santunan berkala dibayar sekaligus dengan jumlah total Rp24 juta.
"Klaim diberikan pada ahli waris sebagai perlindungan risiko sosial yang tujuannya meringankan beban kehidupan sekalipun kehilangan keluarga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Yosef Rizal di sela acara, Kamis.
Terkait dengan kepesertaan ini, ke depan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial baik untuk pekerja formal maupun informal.
"Kedepannya BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para peserta," katanya.
Pewarta : -
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
14 November 2024 9:03 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB