MUI Lebak Haramkan Politik Uang dalam Pilkada
Rabu, 4 Januari 2017 16:12 WIB
Dua pasangan peserta Pilkada Banten, yakni pasangan Rano Karno-Embay Mulya dan pasangan Wahidin-Andika. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Lebak, Banten Antara Jateng - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengharamkan politik uang dalam pemilihan kepala daerah Provinsi Banten pada 15 Februari 2017.
"Kami mengharamkan politik uang karena perbuatan asror atau penyuap mencederai demokrasi pada Pilkada itu," kata Sekretaris MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, Rabu.
Dia menekankan bahwa masyarakat harus menjungjung tinggi pesta demokrasi yang adil dan jujur tanpa dirusak politik uang.
Akhmad melanjutkan, perbuatan politik uang menurut ajaran Islam diharamkan sebagaimana Rasullah telah bersabda "Arrosi wal murtasi finnar", yakni yang menyuap dan yang disuap masuk neraka."
Di samping itu, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, jelas menegaskan sanksi kepada pelaku politik uang.
Larangan penerima politik uang itu harus diketahui masyarakat luas, jangan sampai ada yang berurusan dengan hukum karena diimingi sejumlah uang yang tidak seberapa itu, kata Akhmad.
"Kami berharap masyarakat menolak politik uang dan lebih cerdas dalam menggunakan hak pilih pada Pilkada Banten itu sesuai dengan hati nurani," kata dia.
Menurut dia, perbuatan politik uang dapat dihindari pada Pilkada Banten yang tinggal satu bulan lagi.
"Kami minta para calon kepala daerah tidak bermain politik uang dengan memberi sesuatu sedekah tidak ikhlas dan ada tujuannya," katanya.
Pilkada Banten diikuti dua pasangan, yakni Wahidin-Andika yang diusung Partai Golkar, PAN, PKB, Gerindra, PKS, dan Hanura, dan Rano Karno-Embay yang diusung PDIP, PPP dan Nasdem.
"Kami mengharamkan politik uang karena perbuatan asror atau penyuap mencederai demokrasi pada Pilkada itu," kata Sekretaris MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, Rabu.
Dia menekankan bahwa masyarakat harus menjungjung tinggi pesta demokrasi yang adil dan jujur tanpa dirusak politik uang.
Akhmad melanjutkan, perbuatan politik uang menurut ajaran Islam diharamkan sebagaimana Rasullah telah bersabda "Arrosi wal murtasi finnar", yakni yang menyuap dan yang disuap masuk neraka."
Di samping itu, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, jelas menegaskan sanksi kepada pelaku politik uang.
Larangan penerima politik uang itu harus diketahui masyarakat luas, jangan sampai ada yang berurusan dengan hukum karena diimingi sejumlah uang yang tidak seberapa itu, kata Akhmad.
"Kami berharap masyarakat menolak politik uang dan lebih cerdas dalam menggunakan hak pilih pada Pilkada Banten itu sesuai dengan hati nurani," kata dia.
Menurut dia, perbuatan politik uang dapat dihindari pada Pilkada Banten yang tinggal satu bulan lagi.
"Kami minta para calon kepala daerah tidak bermain politik uang dengan memberi sesuatu sedekah tidak ikhlas dan ada tujuannya," katanya.
Pilkada Banten diikuti dua pasangan, yakni Wahidin-Andika yang diusung Partai Golkar, PAN, PKB, Gerindra, PKS, dan Hanura, dan Rano Karno-Embay yang diusung PDIP, PPP dan Nasdem.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPBD Lebak imbau warga pesisir pantai waspada letusan Gunung Anak Krakatau
29 March 2023 14:01 WIB, 2023
Pemkab Klaten salurkan bantuan untuk warga terdampak longsor di Kabupaten Lebak
18 November 2021 21:06 WIB, 2021
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017