Semarang, Antara Jateng - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Semarang ditargetkan meraup pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp2 miliar/tahun.

         "Metrologi Legal ini memang unit baru yang menjadi salah satu sumber PAD Kota Semarang," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang, Kamis.

         Semula, pengelolaan Metrologi Legal berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, namun saat ini sudah dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Semarang.

         Keberadaan UPTD Metrologi Legal sebagai pusat pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera dan ditera ulang.

         Sebagai unit baru, UPTD Metrologi Legal ditargetkan PAD sekitar Rp1,5-2 miliar/tahun dari penarikan retribusi, namun Fajar optimistis bisa mencapai target yang sudah ditetapkan.

         "Kami saat ini masih menunggu pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai payung hukum untuk retribusi. Jadi, pelaksanaannya bisa menarik retribusi untuk PAD," katanya.

         Menurut dia, keberadaan Metrologi Legal Semarang sangat dibutuhkan, sebab cakupannya bisa ke daerah-daerah sekitar, seperti Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, dan Purwodadi.

         "Kabupaten/kota yang ada di sekitar Semarang pasti akan ke sini karena sarana dan prasarananya komplit. Makanya, kami akan berkoordinasi untuk melakukan kesepahaman (MoU)," katanya.

         Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Semarang Hapsoro sampai saat ini memang belum melakukan operasional atau pelayanan tera.

         "Kami masih menunggu Surat Keputusan Pelaksanaan Pelayanan Tera Ulang (SKPPTU)," kata Hapsoro.

         Selain itu, pihaknya juga masih menunggu perda mengenai pengaturan retribusi sebagai salah satu sumber PAD, mulai pengukuran argo taksi, SPBU, dan timbangan perdagangan.

         "Sesuai aturan, tera ulang dilakukan satu tahun sekali, termasuk pedagang timbangan jika dagangan belum terjual dalam kurun waktu satu tahun harus melakukan tera ulang," katanya.