2 Februari, Sidang Adendum Amdal Pabrik Semen
Selasa, 31 Januari 2017 22:24 WIB
Massa pendukung pembangunan pabrik semen di Rembang berunjuk rasa di Jalan Pahlawan Kota Semarang, depan Kantor Gubernur Jateng, Selasa (27/12/2016). Dalam waktu bersamaan, massa penolak pabrik semen juga gelar aksi demo di jalan tersebut. Foto: ANTA
Semarang, ANTARA JATENG - Sidang penilaian adendum analisis mengenai dampak lingkungan serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang akan menghadirkan warga yang pro dan kontra guna menjamin independensi serta netralitas.
"Rencananya sidang penilaian adendum amdal dan RKL-RPL dilaksanakan Kamis (2/2) dengan menghadirkan warga di lima desa terdampak pabrik semen, baik yang pro maupun kontra," kata anggota Komisi Penilai Amdal Dwi P Sasongko di Semarang, Selasa.
Selain akan dihadiri warga dari Desa Tegaldowo, Kajar, Pasucen, Kadiwono, dan Timbrangan, sidang penilaian adendum di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng juga akan melibatkan kelompok pemerhati lingkungan dan organisasi pemerhati semen Rembang untuk hadir sebagai anggota seperti Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Walhi Jateng, LP2K Kabupaten Rembang, dan LSM Semut Abang.
Sidang juga dihadiri Camat Gunem, Camat Bulu, tim teknis satuan kerja perangkat daerah tingkat provinsi, kabupaten, serta pakar, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ia menegaskan bahwa pelibatan masyarakat secara aktif dan dari berbagai latar belakang itu untuk memastikan penilaian Amdal dan RKL-RPL PT Semen Indonesia berjalan tanpa tekanan dari pihak manapun serta dalam bentuk apapun.
"Sidang mendatang merupakan tindak lanjut dari pengajuan kembali penilaian adendum Amdal dan RKL-RPL PT Semen Indonesia, sekaligus merespons keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang mencabut izin lingkungan pabrik semen pada 16 Januari 2017," ujarnya.
Pencabutan izin lingkungan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia.
Gubernur Jateng juga memerintahkan PT Semen Indonesia menyempurnkan dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL dengan mengakomodasi syarat-syarat yang diperintahkan Mahkamah Agung.
"Empat hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dan harus diperbaiki itu adalah harus memperbaiki tata cara pertambangan, harus menjaga keberlangsungan sistem akuiver, harus ada solusi konkret untuk kebutuhan air bersih warga, dan harus ada solusi konkret untuk kebutuhan air pertanian," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng Sugeng Riyanto menambahkan bahwa adendum Amdal dan RKL-RPL adalah dokumen yang memuat kewajiban-kewajiban serta komitmen perusahaan dalam melindungi komitmen perusahaan
"Hal ini berarti usaha dan kegiatan perusahaan harus dapat menjamin kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup sekitar," ujarnya.
Untuk itulah, kata dia, pihaknya berupaya memasukkan sebanyak-banyaknya pendapat masyarakat, baik yang terdampak langsung maupun para pemerhati lingkungan.
"Rencananya sidang penilaian adendum amdal dan RKL-RPL dilaksanakan Kamis (2/2) dengan menghadirkan warga di lima desa terdampak pabrik semen, baik yang pro maupun kontra," kata anggota Komisi Penilai Amdal Dwi P Sasongko di Semarang, Selasa.
Selain akan dihadiri warga dari Desa Tegaldowo, Kajar, Pasucen, Kadiwono, dan Timbrangan, sidang penilaian adendum di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng juga akan melibatkan kelompok pemerhati lingkungan dan organisasi pemerhati semen Rembang untuk hadir sebagai anggota seperti Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Walhi Jateng, LP2K Kabupaten Rembang, dan LSM Semut Abang.
Sidang juga dihadiri Camat Gunem, Camat Bulu, tim teknis satuan kerja perangkat daerah tingkat provinsi, kabupaten, serta pakar, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ia menegaskan bahwa pelibatan masyarakat secara aktif dan dari berbagai latar belakang itu untuk memastikan penilaian Amdal dan RKL-RPL PT Semen Indonesia berjalan tanpa tekanan dari pihak manapun serta dalam bentuk apapun.
"Sidang mendatang merupakan tindak lanjut dari pengajuan kembali penilaian adendum Amdal dan RKL-RPL PT Semen Indonesia, sekaligus merespons keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang mencabut izin lingkungan pabrik semen pada 16 Januari 2017," ujarnya.
Pencabutan izin lingkungan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia.
Gubernur Jateng juga memerintahkan PT Semen Indonesia menyempurnkan dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL dengan mengakomodasi syarat-syarat yang diperintahkan Mahkamah Agung.
"Empat hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dan harus diperbaiki itu adalah harus memperbaiki tata cara pertambangan, harus menjaga keberlangsungan sistem akuiver, harus ada solusi konkret untuk kebutuhan air bersih warga, dan harus ada solusi konkret untuk kebutuhan air pertanian," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng Sugeng Riyanto menambahkan bahwa adendum Amdal dan RKL-RPL adalah dokumen yang memuat kewajiban-kewajiban serta komitmen perusahaan dalam melindungi komitmen perusahaan
"Hal ini berarti usaha dan kegiatan perusahaan harus dapat menjamin kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup sekitar," ujarnya.
Untuk itulah, kata dia, pihaknya berupaya memasukkan sebanyak-banyaknya pendapat masyarakat, baik yang terdampak langsung maupun para pemerhati lingkungan.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Penerimaan pajak daerah Kudus capai Rp25,66 miliar periode Januari - Februari 2024
26 March 2024 11:17 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB