Sidang Praperadilan: Dahlan Iskan Ajukan Tujuh Petitum
Senin, 6 Maret 2017 13:43 WIB
Dahlan Iskan (tengah) saat menjalani sidang lanjutan perkara korupsi dalam pelepasan aset PT PWU Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (6/12/2016). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Jakarta, ANTARA JATENG - Kuasa hukum mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan membacakan tujuh
petitum dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan terkait kasus korupsi pengadaan mobil listrik.
Dahlan Iskan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kejaksaan Agung RI Cq. Jaksa Agung RI Cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Cq. Direktur Penyidikan terkait penetapannya sebagai tersangka perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik.
Dalam sidang praperadilan Senin, anggota tim kuasa hukum Dahlan, Deni Aulia Ahmad, menyebutkan bahwa pertama mereka meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan kliennya seluruhnya.
Kedua, tim kuasa hukum Dahlan meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Mikrobus dan Electric Executive Bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, mereka meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 yang tidak mencantumkan aturan hukum yang melarang suatu perbuatan dilakukan dan ancaman pidana bagi pelakunya (tersangka pemohon) adalah tidak berdasar hukum dan cacat hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat, Dahlan dan kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Mikrobus dan Electric Executive Bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 serta untuk tidak melakukan penyidikan kembali terhadap pemohon terkait peristiwa pidana yang sama dalam hal termohon tidak memiliki sekurang-kurang 2 (dua) alat bukti sah yang baru," tuturnya.
Kelima, Dahlan dan kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan penetapan Dahlan sebagai tersangka dalam perkara itu adalah tidak sah
Keenam, mereka memohon hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
Dan ketujuh, mereka meminta hakim membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Sidang praperadilan Dahlan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (7/3) dengan agenda jawaban dari termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
"Termohon minta waktu jawab dan akan disampaikan pada sidang besok," kata Hakim Tunggal Made Sutrisna yang memimpin sidang itu.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Di pengadilan tingkat pertama Dasep dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung berdasar keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.
Dahlan Iskan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kejaksaan Agung RI Cq. Jaksa Agung RI Cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Cq. Direktur Penyidikan terkait penetapannya sebagai tersangka perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik.
Dalam sidang praperadilan Senin, anggota tim kuasa hukum Dahlan, Deni Aulia Ahmad, menyebutkan bahwa pertama mereka meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan kliennya seluruhnya.
Kedua, tim kuasa hukum Dahlan meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Mikrobus dan Electric Executive Bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, mereka meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 yang tidak mencantumkan aturan hukum yang melarang suatu perbuatan dilakukan dan ancaman pidana bagi pelakunya (tersangka pemohon) adalah tidak berdasar hukum dan cacat hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat, Dahlan dan kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Mikrobus dan Electric Executive Bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 serta untuk tidak melakukan penyidikan kembali terhadap pemohon terkait peristiwa pidana yang sama dalam hal termohon tidak memiliki sekurang-kurang 2 (dua) alat bukti sah yang baru," tuturnya.
Kelima, Dahlan dan kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan penetapan Dahlan sebagai tersangka dalam perkara itu adalah tidak sah
Keenam, mereka memohon hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
Dan ketujuh, mereka meminta hakim membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Sidang praperadilan Dahlan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (7/3) dengan agenda jawaban dari termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
"Termohon minta waktu jawab dan akan disampaikan pada sidang besok," kata Hakim Tunggal Made Sutrisna yang memimpin sidang itu.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Di pengadilan tingkat pertama Dasep dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung berdasar keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pemkot Surakarta ajukan anggaran tambahan ke Wapres untuk GOR Indoor Manahan
02 November 2024 15:58 WIB