Semarang, ANTARA JATENG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono mengingatkan anggota Komisi Penilai Amdal, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar lebih teliti dalam mengatur serta mengeluarkan perizinan di bidang lingkungan hidup.

"Regulasi yang ada mesti dijadikan pedoman dalam mengeluarkan suatu perizinan," katanya di Semarang, Jumat.

Dia mengatakan  bahwa izin lingkungan hidup sudah ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bagi yang izinnya sudah berjalan tapi belum lengkap, diminta untuk melengkapi.

Sri Puryono menjelaskan bahwa hal itu agar semua perizinan di bidang lingkungan hidup benar-benar tertib.

Selain itu, lanjutnya, aparatur sipil negara yang membidangi lingkungan hidup diminta terus meningkatkan kompetensi karena persoalan maupun regulasinya selalu berkembang dinamis.

"Lingkungan hidup melibatkan berbagai ilmu, baik lingkungan, ekonomi, maupun sosial yang perkembangannya sangat cepat dan dinamis, bahkan regulasi terkait lingkungan hidup seringkali berubah," katanya.

Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah Sugeng Riyanto mengakui jika pihaknya menghadapi sejumlah tantangan di bidang lingkungan hidup, termasuk sering berubahnya peraturan.

"Kami terus mendorong kabupaten/kota segera memiliki lisensi Komisi Penilai Amdal karena semakin banyak tantangan yang dihadapi," katanya