KY Minta Semua Pihak Patuhi Ketentuan Sidang Ahok
Rabu, 12 April 2017 8:10 WIB
Anggota Komisi Yudisial RI/Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi merangkap Juru Bicara, Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Yudisial (KY) meminta seluruh pihak agar
mematuhi ketentuan dan tahapan persidangan dalam kasus dugaan penistaan
agama dengan terdakwa Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta
non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Komisi Yudisial menyerukan agar seluruh pihak, tidak terkecuali siapa pun itu, untuk patuh memenuhi ketentuan atau tahapan persidangan yang ditetapkan oleh majelis hakim," ujar Anggota Komisi Yudisial RI/Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi merangkap Juru Bicara, Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum. di Jakarta, Selasa.
Terkait dengan penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut pada Selasa ini, Farid mengatakan bahwa alasan yang dilatarbelakangi oleh kendala teknis tidak dapat dibenarkan.
"Apalagi, sampai mempengaruhi proses persidangan," katanya.
Kendati demikian, Farid menjelaskan bahwa diskresi untuk mengubah tahapan persidangan sepenuhnya berada pada majelis hakim dan tidak boleh dari arah yang lain.
Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa KY turut menguatkan pengadilan maupun para hakim untuk tetap bertahan dan tidak terpengaruh intervensi dari pihak mana pun dalam menyidangkan kasusnya.
"Kami juga menyampaikan pesan ini dengan jelas seraya memperingatkan siapa pun yang mencoba mengubah arah persidangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka berhentilah atau kami akan melakukan tindakan yang diperlukan," demikian Farid Wajdi.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono dalam persidangan kasus tersebut meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan.
"Komisi Yudisial menyerukan agar seluruh pihak, tidak terkecuali siapa pun itu, untuk patuh memenuhi ketentuan atau tahapan persidangan yang ditetapkan oleh majelis hakim," ujar Anggota Komisi Yudisial RI/Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi merangkap Juru Bicara, Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum. di Jakarta, Selasa.
Terkait dengan penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut pada Selasa ini, Farid mengatakan bahwa alasan yang dilatarbelakangi oleh kendala teknis tidak dapat dibenarkan.
"Apalagi, sampai mempengaruhi proses persidangan," katanya.
Kendati demikian, Farid menjelaskan bahwa diskresi untuk mengubah tahapan persidangan sepenuhnya berada pada majelis hakim dan tidak boleh dari arah yang lain.
Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa KY turut menguatkan pengadilan maupun para hakim untuk tetap bertahan dan tidak terpengaruh intervensi dari pihak mana pun dalam menyidangkan kasusnya.
"Kami juga menyampaikan pesan ini dengan jelas seraya memperingatkan siapa pun yang mencoba mengubah arah persidangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka berhentilah atau kami akan melakukan tindakan yang diperlukan," demikian Farid Wajdi.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono dalam persidangan kasus tersebut meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan.
Pewarta : Maria Rosari
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pengurus sejumlah cabor KONI Pekalongan palsukan stempel laporan pertanggungjawaban
23 August 2024 16:35 WIB