Jaksa PN Semarang Dilaporkan Terdakwa Kasus Penggelapan
Kamis, 22 Juni 2017 14:04 WIB
Ilustrasi sidang di pengadilan (Foto: Antara News)
Semarang, ANTARA JATENG - Terdakwa kasus tindak pidana penggelapan oleh PT Majati Furniture, Erlina Iswahyuni, mengadukan jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Penasihat hukum Erlina Iswahyuni, Bina Impola Sitohang di Semarang, Kamis membenarkan laporan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Semarang Yosi Budi Santoso yang menangani perkara itu.
"Dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini," katanya.
Laporan ini sendiri, kata dia, sudah ditindaklanjuti oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Selain laporan tentang ketidakprofesionalan jaksa, lanjut dia, laporan juga dilakukan terhadap kinerja Kapolsek Genuk atas penyidikan kasus tersebut saat di kepolisian.
Laporan terhadap Kompol Hendrawan yang menjabat sebagai kapolsek saat menangani perkara itu ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.
Menurut dia, para pihak terkait telah dimintai keterangan, termasuk kliennya.
Dari Informasi yang diperoleh dari Bidang Propam Polda Jawa Tengah, kata dia, laporan tersebut akan segera diadili dalam sidang kode etik.
Ia menjelaskan penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut diduga juga tidak profesional dalam menyidik.
Kasus Erlina sendiri saat ini sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Erlina dituntut 1 tahun penjara atas tindak pidana penggelapan yang dilakukannya.
Penasihat hukum Erlina Iswahyuni, Bina Impola Sitohang di Semarang, Kamis membenarkan laporan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Semarang Yosi Budi Santoso yang menangani perkara itu.
"Dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini," katanya.
Laporan ini sendiri, kata dia, sudah ditindaklanjuti oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Selain laporan tentang ketidakprofesionalan jaksa, lanjut dia, laporan juga dilakukan terhadap kinerja Kapolsek Genuk atas penyidikan kasus tersebut saat di kepolisian.
Laporan terhadap Kompol Hendrawan yang menjabat sebagai kapolsek saat menangani perkara itu ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.
Menurut dia, para pihak terkait telah dimintai keterangan, termasuk kliennya.
Dari Informasi yang diperoleh dari Bidang Propam Polda Jawa Tengah, kata dia, laporan tersebut akan segera diadili dalam sidang kode etik.
Ia menjelaskan penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut diduga juga tidak profesional dalam menyidik.
Kasus Erlina sendiri saat ini sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Erlina dituntut 1 tahun penjara atas tindak pidana penggelapan yang dilakukannya.
Pewarta : I.C. Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kasus penggelapan sepeda motor tukang tambal ban diselesaikan secara restoratif
12 December 2023 9:52 WIB
Bareskrim Polri periksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU pekan depan
03 November 2023 8:09 WIB, 2023
Pelaku penggelapan uang perusahaan ditangkap polisi Pekalongan Kota
25 September 2023 21:58 WIB, 2023
Kasus penggelapan jual beli limbah sawit senilai puluhan miliar dilimpahkan ke pengadilan
26 July 2023 22:36 WIB, 2023
Polda Jateng diminta ambil alih kasus penggelapan arisan daring di Semarang
25 May 2023 20:26 WIB, 2023
Polda Jateng sidik penggelapan proyek RS Yayasan Universitas Muria Kudus
24 May 2023 21:25 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB