Jaksa PN Semarang Dilaporkan Terdakwa Kasus Penggelapan
Kamis, 22 Juni 2017 14:04 WIB
Ilustrasi sidang di pengadilan (Foto: Antara News)
Semarang, ANTARA JATENG - Terdakwa kasus tindak pidana penggelapan oleh PT Majati Furniture, Erlina Iswahyuni, mengadukan jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Penasihat hukum Erlina Iswahyuni, Bina Impola Sitohang di Semarang, Kamis membenarkan laporan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Semarang Yosi Budi Santoso yang menangani perkara itu.
"Dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini," katanya.
Laporan ini sendiri, kata dia, sudah ditindaklanjuti oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Selain laporan tentang ketidakprofesionalan jaksa, lanjut dia, laporan juga dilakukan terhadap kinerja Kapolsek Genuk atas penyidikan kasus tersebut saat di kepolisian.
Laporan terhadap Kompol Hendrawan yang menjabat sebagai kapolsek saat menangani perkara itu ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.
Menurut dia, para pihak terkait telah dimintai keterangan, termasuk kliennya.
Dari Informasi yang diperoleh dari Bidang Propam Polda Jawa Tengah, kata dia, laporan tersebut akan segera diadili dalam sidang kode etik.
Ia menjelaskan penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut diduga juga tidak profesional dalam menyidik.
Kasus Erlina sendiri saat ini sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Erlina dituntut 1 tahun penjara atas tindak pidana penggelapan yang dilakukannya.
Penasihat hukum Erlina Iswahyuni, Bina Impola Sitohang di Semarang, Kamis membenarkan laporan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Semarang Yosi Budi Santoso yang menangani perkara itu.
"Dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini," katanya.
Laporan ini sendiri, kata dia, sudah ditindaklanjuti oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Selain laporan tentang ketidakprofesionalan jaksa, lanjut dia, laporan juga dilakukan terhadap kinerja Kapolsek Genuk atas penyidikan kasus tersebut saat di kepolisian.
Laporan terhadap Kompol Hendrawan yang menjabat sebagai kapolsek saat menangani perkara itu ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.
Menurut dia, para pihak terkait telah dimintai keterangan, termasuk kliennya.
Dari Informasi yang diperoleh dari Bidang Propam Polda Jawa Tengah, kata dia, laporan tersebut akan segera diadili dalam sidang kode etik.
Ia menjelaskan penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut diduga juga tidak profesional dalam menyidik.
Kasus Erlina sendiri saat ini sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Erlina dituntut 1 tahun penjara atas tindak pidana penggelapan yang dilakukannya.
Pewarta : I.C. Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kejari tuntaskan penanganan dua kades di Batang terlibat kasus penggelapan mobil rental
29 June 2025 16:08 WIB
Polresta Banyumas ungkap kasus penggelapan libatkan Ketua Dekopinda
06 December 2024 16:31 WIB, 2024
Kasus penggelapan sepeda motor tukang tambal ban diselesaikan secara restoratif
12 December 2023 9:52 WIB, 2023
Bareskrim Polri periksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU pekan depan
03 November 2023 8:09 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB