Rapim DPR Bahas Perppu Ormas
Senin, 17 Juli 2017 11:53 WIB
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (ANTARA /M Agung Rajasa)
Jakarta, ANTARA JATENG - Pimpinan DPR bersama para pimpinan fraksi akan
mengadakan Rapat Badan Musyawarah, salah satu agendanya adalah membahasa
mengenai surat dari Presiden Joko Widodo mengenai Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan.
"Senin (17/7) siang ada Rapat Pimpinan DPR, tentunya mengagendakan di dalam Rapat Badan Musyawarah untuk dibacakan Perppu di dalam Sidang Paripurna DPR," kata Wakli Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Agus menjelaskan setelah Perppu dibacakan dalam Rapat Paripurna, maka sudah resmi masuk ke DPR dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan dengan waktu satu kali masa sidang berikutnya.
Menurut dia sebentar lagi DPR akan reses sehingga pada masa sidang berikutnya DPR harus memproses dan memberikan jawaban terkait Perppu tersebut.
"Apabila Perppu itu diterima, langsung menjadi undang-undang. Namun apabila ditolak, tentu kembali pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Ormas," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas pada Rabu (12/7).
Wiranto mengatakan Perppu tersebut diterbitkan akibat situasi yang mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.
Dalam perkembangannya DPR menerima surat pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto,
"(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan kami akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (13/7).
Dia menjelaskan Perppu merupakan diskresi pemerintah sehingga Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR sebagai UU.
Agus menjelaskan surat pemerintah terkait Perppu Ormas itu akan dibacarakan secara resmi di Rapat Paripurna DPR dan selanjutnya diproses dalam jangka waku sekali masa sidang.
"Senin (17/7) siang ada Rapat Pimpinan DPR, tentunya mengagendakan di dalam Rapat Badan Musyawarah untuk dibacakan Perppu di dalam Sidang Paripurna DPR," kata Wakli Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Agus menjelaskan setelah Perppu dibacakan dalam Rapat Paripurna, maka sudah resmi masuk ke DPR dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan dengan waktu satu kali masa sidang berikutnya.
Menurut dia sebentar lagi DPR akan reses sehingga pada masa sidang berikutnya DPR harus memproses dan memberikan jawaban terkait Perppu tersebut.
"Apabila Perppu itu diterima, langsung menjadi undang-undang. Namun apabila ditolak, tentu kembali pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Ormas," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas pada Rabu (12/7).
Wiranto mengatakan Perppu tersebut diterbitkan akibat situasi yang mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.
Dalam perkembangannya DPR menerima surat pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto,
"(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan kami akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (13/7).
Dia menjelaskan Perppu merupakan diskresi pemerintah sehingga Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR sebagai UU.
Agus menjelaskan surat pemerintah terkait Perppu Ormas itu akan dibacarakan secara resmi di Rapat Paripurna DPR dan selanjutnya diproses dalam jangka waku sekali masa sidang.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024