Tindakan Pelarangan Shalat di Masjid Al-Aqsa tidak Dibenarkan, kata Rofi Munawar
Senin, 17 Juli 2017 11:57 WIB
Mesjid Al Aqsa dilihat dari udara. Dia terletak di kota tua Jerusalem. (wikipedia.org)
Jakarta, ANTARA JATENG - Wakil Ketua Badan Kerja sama Antarparlemen
(BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi Munawar
mengecam tindakan polisi Israel yang menutup Masjid Al-Aqsa di
Yerusalem dan melarang warga Muslim Palestina melaksanakan shalat Jumat
di masjid tersebut.
"Tindakan penutupan dan pelarangan shalat Jumat di Mesjid Al-Aqsa jelas tidak bisa dibenarkan karena menghalangi umat Islam untuk beribadah dan berziarah ke tempat suci tersebut," kata Rofi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Israel melakukan penutupun masjid Al-Aqsa menyusul dua polisi Israel yang ditembak mati oleh tiga pria, dan setelah kejadian seluruh pelaku ditembak mati.
Rofi berpendapat bahwa penutupan mesjid Al-Aqsa untuk alasan keamanan merupakan tindakan berlebihan dan melanggar hak asasi manusia (HAM), khususnya masyarakat Palestina dalam menjalankan keyakinannya.
"Israel harus segera mencabut kebijakan tersebut. Karena nyata-nyata telah menciderai prinsip keagamaan dan prinsip kedaulatan sekaligus, dan ini bukan yang pertama. Pada bulan Ramadhan lalu mereka membatasi umat islam yang hendak beritikaf dan menjalankan ibadah di Masjid Al-Aqsa," ujar Rofi.
Masjid Al-Aqsa merupakan tempat suci yang menjadi salah satu destinasi ritual utama ziarah dan ibadah bagi umat Islam seluruh dunia. Beberapa pihak telah mengecam penguasaan Israel terhadap kawasan suci masjid Al-Aqsa.
Kebijakan terbaru dari Komite Warisan Budaya Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) telah mengeluarkan resolusi yang menegaskan kembali tentang tidak adanya kedaulatan Israel atas Kota Yerusalem yang didudukinya selama ini.
"Dan tidak terhitung berapa kali Israel tidak mematuhi resolusi yang di keluarkan PBB, tanpa ada sanksi dan tindakan apa-apa," ucap Rofi.
"Tindakan penutupan dan pelarangan shalat Jumat di Mesjid Al-Aqsa jelas tidak bisa dibenarkan karena menghalangi umat Islam untuk beribadah dan berziarah ke tempat suci tersebut," kata Rofi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Israel melakukan penutupun masjid Al-Aqsa menyusul dua polisi Israel yang ditembak mati oleh tiga pria, dan setelah kejadian seluruh pelaku ditembak mati.
Rofi berpendapat bahwa penutupan mesjid Al-Aqsa untuk alasan keamanan merupakan tindakan berlebihan dan melanggar hak asasi manusia (HAM), khususnya masyarakat Palestina dalam menjalankan keyakinannya.
"Israel harus segera mencabut kebijakan tersebut. Karena nyata-nyata telah menciderai prinsip keagamaan dan prinsip kedaulatan sekaligus, dan ini bukan yang pertama. Pada bulan Ramadhan lalu mereka membatasi umat islam yang hendak beritikaf dan menjalankan ibadah di Masjid Al-Aqsa," ujar Rofi.
Masjid Al-Aqsa merupakan tempat suci yang menjadi salah satu destinasi ritual utama ziarah dan ibadah bagi umat Islam seluruh dunia. Beberapa pihak telah mengecam penguasaan Israel terhadap kawasan suci masjid Al-Aqsa.
Kebijakan terbaru dari Komite Warisan Budaya Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) telah mengeluarkan resolusi yang menegaskan kembali tentang tidak adanya kedaulatan Israel atas Kota Yerusalem yang didudukinya selama ini.
"Dan tidak terhitung berapa kali Israel tidak mematuhi resolusi yang di keluarkan PBB, tanpa ada sanksi dan tindakan apa-apa," ucap Rofi.
Pewarta : Yuni Arisandy
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pelarangan perdagangan daging anjing di Solo, DMFI siap dampingi pemkot
21 September 2022 20:57 WIB, 2022
Jelang pelarangan mudik, Dishub Surakarta catat kenaikan kendaraan melintas
05 May 2021 17:27 WIB, 2021
Gibran bakal kaji terkait desakan pelarangan perdagangan daging anjing
21 April 2021 19:18 WIB, 2021
ASITA Jateng minta pemerintah beri kelonggaran setelah pelarangan kedatangan WNA
30 December 2020 16:13 WIB, 2020
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Ketum PPM bersama Wamendes bahas pemberdayaan anggota Veteran RI di daerah
15 December 2024 12:13 WIB