Logo Header Antaranews Jateng

MUI dan Kominfo belum tentukan pelarangan game PUBG

Rabu, 27 Maret 2019 10:19 WIB
Image Print
Pengguna ponsel sedang memainkan game PlayerUnknown's Battlegrounds atau populer dengan nama PUBG. (ANTARA News/Natisha Andarningtyas)
Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menentukan apakah game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya akan dilarang, serta dikategorikan sebagai permainan yang mengandung kekerasan.

"Hasilnya masih awal, belum ada sikap," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, usai berdiskusi bersama MUI, ahli psikologi dan asosiasi e-Sports, di Jakarta, Selasa.

Menurut Semuel, pertemuan hari ini tidak secara spesifik membahas mengenai game PUBG, namun game online secara keseluruhan.

Jika game dianggap mengandung kekerasan, menurut dia, perlu ada penjelasan sejauh mana sebuah aksi dikategorikan sebagai kekerasan.

Pertemuan yang berlangsung hari ini belum membahas secara terperinci batasan-batasan mengenai game yang mengandung kekerasan, namun mereka mulai mengidentifikasi permainan seperti apa yang perlu diperhatikan.

"Belum sampai penentuan apakah game ini dilarang atau tidak," kata Semuel.

Secara umum, pertemuan kali ini bertujuan untuk menata game yang ada di Indonesia. Semuel menyatakan akan ada pertemuan yang lebih komprehensif mengenai game di waktu mendatang, tidak menutup kemungkinan kementerian akan bertemu dengan lembaga lain untuk mengkaji isu ini, termasuk dengan pengembang game.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am menyatakan para pemangku kepentingan yang hadir dalam pertemuan malam ini sepakat untuk mengoptimalkan sisi positif dari game online dan mengurangi dampak negatif.

"Ada game yang memberikan dampak negatif bagi penggunanya, yang ini kami sepakat untuk memberikan pembatasan dan larangan," kata dia.

Larangan tersebut akan berlaku bagi game yang mengandung konten pornografi, perjudian, perilaku seks menyimpang dan hal-hal lain yang dilarang oleh agama maupun undang-undang.

"Akan menjadi referensi penting bagi pembahasan internal di Komisi Fatwa," kata dia.

Wacana fatwa haram MUI untuk game PUBG mencuat setelah kasus penembakan di dua masjid di Christchurch, yang menewaskan puluhan orang, termasuk di antara para korban adalah warga negara Indonesia. Pelaku penembakan disebut terinspirasi dari suatu jenis game tersebut.

PUBG merupakan salah satu game online yang populer di Indonesia, game tersebut juga dilombakan dalam kompetisi e-Sports. Game itu juga semakin populer setelah beredar versi untuk dimainkan di telepon seluler pada tahun lalu.

Baca juga: MUI sebut pro kontra game PUBG wajar

Baca juga: Pengamat sarankan edukasi literasi damai ketimbang haramkan PUBG


Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024