KPK Periksa Bupati dan Kajari Pamekasan terkait Kasus Suap
Senin, 21 Agustus 2017 11:35 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya (tengah) berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8/2017). ( ANTARA FOTO/M Agung Rajasa )
Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan
memeriksa semua tersangka kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri
Pamekasan terkait penanganan perkara penyalahgunaan dana desa Dassok.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah kelima tersangka yang akan diperiksa meliputi Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indraprasetya, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Salehhoeddin.
KPK telah memperpanjang masa penahanan semua tersangka tersebut selama 40 hari dari 23 Agustus sampai 1 Oktober 2017.
Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok yang ditangani Kejari Pamekasan.
KPK juga menetapkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Salehhoeddin sebagai tersangka.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah kelima tersangka yang akan diperiksa meliputi Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indraprasetya, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Salehhoeddin.
KPK telah memperpanjang masa penahanan semua tersangka tersebut selama 40 hari dari 23 Agustus sampai 1 Oktober 2017.
Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok yang ditangani Kejari Pamekasan.
KPK juga menetapkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Salehhoeddin sebagai tersangka.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Propam periksa anggota Polresta Yogyakarta terkait dugaan aniaya warga Semarang
12 January 2025 12:12 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Peringati Isra Mikraj 2025, Ketum Berto ajak PPM Jateng kembalikan kejayaan organisasi
28 January 2025 17:47 WIB