Solo, ANTARA JATENG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta segera mengirimkan surat panggilan eksekusi terhadap mantan Manager Persis Solo Waseso yang terlibat kasus tindak pedana pemalsuan tanda tangan mencairan dana tabungan senilai Rp21,6 miliar di Bank UOB Solo.

Kepala Kejari Surakarta Sumarjo melalui Kasi Pidana Umum Bambang Saputra, di Solo, Selasa, mengatakan, Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang mengajukan kasasi perkara pemalsuan oleh terdakwa Waseso ke Mahkamah Agung (MA) telah dikabulkan oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar.

"Petikan putusan kasasi MA telah diterima Kasi Pidum Kejari Surakarta, pada Rabu (23/8), menyebutkan, Waseso dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara," kata Bambang Saputra.

Oleh karena itu, kata dia, putusan kasasi MA tersebut menguatkan vonis majelis hakim PN Surakarta yang sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Waseso selama tiga tahun penjara pada Desember 2016.

"Kami segera mengirimkan surat panggilan eskekusi terhadap Waseso," katanya.

Namun, kata dia, jika yang bersangkutan tidak diindahkan surat penggilan pertama eksekusi, JPU dua pekan kemudian kembali mengirimkan surat kedua.

"Kami jika surat ketiga tetap tidak memeunhi panggilan tanpa alasan jaksa meminta bantuan pihak kepolisian untuk memanggil paksa terhadap terdakwa," katanya.

Dia menjelaskan putusan Majelis Hakim di PN Surakarta yang diketuai Torowa Daeli, sebelumnya telah menyatakan terdakwa Waseso secara sah terbukti memalsukan tanda tangan korban Roestina Cahyo Dewi, sebanyak 18 kali untuk pengambilan uang sekitar Rp21,6 miliar di Bank UOB selama Agustus 2012 hingga September 2013.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 263 ayat 1 KUHP jo 64 ayat 1 KUHP, dan divonis pidana selama tiga tahun dikurangi masa penahanan. Namun, terdakwa Waseso menyatakan menolak semua isi putusan majelis hakim dam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jateng.

Terdakwa Waseso yang mengajukan banding oleh Majelis Hakim PT Jateng, diputuskan bebas. Majelis hakim dengan pertimbangan ada perbuatan yang dilakukan Waseso, tetapi perkara itu bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata.

Namun, JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar menerima dan menolak putusan hakim PT Jateng yang membebaskan mantan Manager Persis itu. MA mengabulkan kasasi JPU, dan menyatakan terdakwa Waseso bersalah dan divonis tiga tahun.