Logo Header Antaranews Jateng

Bulog sewa gudang atasi penumpukan stok beras

Rabu, 3 Juli 2019 16:45 WIB
Image Print
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat ditemui usai diskusi di Menara Kadin Jakarta, Selasa. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan Perum Bulog telah menyewa gudang tambahan untuk mengatasi penumpukan stok beras yang saat ini sudah mencapai 2,4 juta ton di gudang Bulog.

"Saya dengar, Bulog sudah sewa gudang," kata Menteri Amran saat ditemui usai diskusi di Menara Kadin Jakarta, Selasa.

Amran menjelaskan bahwa dengan penumpukan stok di gudang Bulog ini, justru menandakan produksi beras berjalan baik dengan serapan yang dilakukan oleh BUMN Pangan tersebut mencapai 10.000 ton per hari.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengungkapkan bahwa perusahaan memiliki keterbatasan gudang dengan kapasitas maksimal hanya mencapai 2,7 juta ton.

Baca juga: Buwas: Kartel kuasai pangan dalam negeri

Saat ini, stok beras yang tersimpan di gudang Bulog mencapai 2,4 juta ton terdiri dari 2,2 juta ton cadangan beras pemerintah (CBP) dan 143.000 ton beras komersial. Bulog pun harus memutar distribusi mengingat Pemerintah menugaskan stok CBP hingga akhir tahun mencapai 2,5 juta ton.

Dengan volume beras yang hampir menyentuh kapasitas maksimal, Bulog juga masih melakukan serapan beras. Pada masa panen raya ini, kecepatan serapan beras rata-rata 8.000 ton per hari. Ada pun target serapan beras yang dilakukan Bulog hingga akhir tahun mencapai 1,8 juta ton.

"Kalau dipenuhin, hanya 2,7 juta ton lah isinya. Itu sudah numpuk enggak karuan, tidak ada 'space' lagi untuk menyerap. Kalau kita nyerap, harus sewa gudang," kata Buwas.

Opsi lainnya yang dipertimbangkan Bulog untuk memaksimalkan penyerapan beras dan menghindari penurunan mutu kualitas beras adalah melepas 1 juta ton CBP dari 2,2 juta ton yang ada saat ini.

Pelepasan stok CBP akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pelepasan CBP dilakukan apabila CBP telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit 4 (empat) bulan dan atau berpotensi/mengalami penurunan mutu.

Baca juga: Buwas sebut Bulog upayakan jadi pemasok BPNT
 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024