KPPBC Sita 822.290 Batang Rokok Ilegal
Senin, 2 Oktober 2017 18:20 WIB
Sejumlah petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menyita rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari sebuah bangunan di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Senin (2/10). (Foto: ANTARAJATENG.COM/Akhmad N
Kudus, ANTARA JATENG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menyita sebanyak 822.290 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari Kabupaten Jepara.
"Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diperoleh petugas menyusul informasi dari masyarakat terkait bangunan yang diduga digunakan untuk memproduksi rokok ilegal," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana melalui Kasi Intelijen dan Penindakan KPPBC Kudus Broto Setia Pribadi di Kudus, Senin.
Atas informasi tersebut, lanjut dia, petugas diterjunkan untuk memastikan informasi tersebut.
Lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi rokok ilegal, katanya, ada tiga yakni di Desa Robayan, Bandungrejo dan Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Pada 27 September 2017, kata dia, petugas mendatangi lokasi bangunan di Desa Bandungrejo dan Purwogondo.
Hasilnya, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yang jumlahnya sebanyak 364.060 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM).
"Kami juga mengamankan 512 keping pita cukai yang diduga palsu," ujarnya.
Total perkiraan nilai barang yang disita tersebut, mencapai Rp364,162 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp135 juta.
Hasil penindakan berikutnya, yakni pada 28 September 2017 di Desa Robayan, petugas mendapatkan barang bukti berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 458.230 batang serta pita cukai yang diduga palsu sebanyak 17.251 keping.
"Nilai barang bukti tersebut kami taksir sekitar Rp486,7 juta," ujarnya.
Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp301,56 juta.
Dengan penindakan tersebut, KPPBC Kudus diharapkan bisa mencegah rokok ilegal beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
"Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diperoleh petugas menyusul informasi dari masyarakat terkait bangunan yang diduga digunakan untuk memproduksi rokok ilegal," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana melalui Kasi Intelijen dan Penindakan KPPBC Kudus Broto Setia Pribadi di Kudus, Senin.
Atas informasi tersebut, lanjut dia, petugas diterjunkan untuk memastikan informasi tersebut.
Lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi rokok ilegal, katanya, ada tiga yakni di Desa Robayan, Bandungrejo dan Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Pada 27 September 2017, kata dia, petugas mendatangi lokasi bangunan di Desa Bandungrejo dan Purwogondo.
Hasilnya, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yang jumlahnya sebanyak 364.060 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM).
"Kami juga mengamankan 512 keping pita cukai yang diduga palsu," ujarnya.
Total perkiraan nilai barang yang disita tersebut, mencapai Rp364,162 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp135 juta.
Hasil penindakan berikutnya, yakni pada 28 September 2017 di Desa Robayan, petugas mendapatkan barang bukti berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 458.230 batang serta pita cukai yang diduga palsu sebanyak 17.251 keping.
"Nilai barang bukti tersebut kami taksir sekitar Rp486,7 juta," ujarnya.
Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp301,56 juta.
Dengan penindakan tersebut, KPPBC Kudus diharapkan bisa mencegah rokok ilegal beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB