Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (KTP-el).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat.

Selain memeriksa Irvanto, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, KPK akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus yang sama.

Tiga saksi itu adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, pensiunan PNS Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri Ruddy Indrato Raden, dan Yu Bang Tjhiu alias Mony dari pihak swasta.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada 27 April 2017, Irvanto mengaku memimpin konsorsium Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu peserta lelang KTP-el.

"Saat KTP-elektronik, Murakabi ikut serta menjadi Ketua Konsorsium Murakabi, lead-nya saya sendiri," kata Irvanto.

Dia bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Irvanto mengaku PT Murakabi itu diambi alihnya pada 2006 dengan membeli saham dari adik Andi Narogong, Vidi Gunawan.

Dia sudah mengenal Vidi yang merupakan teman SMA-nya di Bogor, sehingga Irvanto pun menjabat sebagai manager pengembangan bisnis PT Murakabi Sejahtera pada 2007--2010 dan pada 2010 menjadi direktur.

"Kami bergerak bidang printing, lalu security printing. Selama mulai Murakabi ikut, kami berkutat seputaran bidang printing security dan printing itu saja awalnya kenapa bisa masuk ke KTP elektronik," ujarnya.

Dia pun mengaku pernah datang ke rumah toko (ruko) Fatmawati tempat Andi Narogong mengatur para pengusaha untuk mengerjakan proyek KTP elektronik dalam pelelangan sehingga konsorsium yang mereka inginkan dapat menang lelang.

"Pernah sekali datang ke ruko Fatmawati pada sekitar akhir 2010. Saat itu ada rekan saya dari PT Pura yang menginformasikan bahwa ada pertemuan sejumlah perusahaan percetakan di ruko itu," katanya.

Adapun Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada Rabu (27/9) lalu.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el.

Ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.