Jateng Tidak Ada Anggaran Untuk Pengawasan Elpiji 3 Kg
Selasa, 31 Oktober 2017 20:02 WIB
Elpiji 3kg. (antaranews)
Semarang, ANTARA JATENG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan tidak ada anggaran khusus dari pemerintah pusat untuk pengawasan distribusi elpiji 3 kg di kalangan masyarakat.
"Mengenai pengawasan distribusi ini kami juga mandul, ada regulasi yang diatur di UU 23 mengenai kewenangan Migas ditarik pusat, tetapi di sisi lain ada penugasan pengawasan dan tidak ada anggaran untuk itu," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono di Semarang, Selasa.
Terkait dengan hal itu, pihaknya mengakui mempunyai beban moral karena Pemprov Jateng memiliki kuota elpiji sehingga harus melakukan pengawasan. Oleh karena itu, sebagai langkah solusi pihaknya tetap melakukan pengawasan dengan mengambil dana dari pengawasan lindung lingkungan untuk SPBU.
"Karena kalau tidak diawasi maka ini akan liar," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, Mukti Sarjono, menyatakan setiap saat memperoleh keluhan dari masyarakat mengenai ketersediaan elpiji di lapangan.
Oleh karena itu, pihaknya juga merasa perlu untuk melakukan pengawasan. Sama dengan Dinas ESDM, dikatakannya, Disperindag tidak memperoleh alokasi anggaran khusus untuk melakukan pengawasan distribusi di lapangan.
"Untuk anggaran khusus, kami tidak ada, jadi harus diambilkan dari anggaran lain. Meski demikian, pengawasan dan pembinaan terus kami lakukan," katanya.
Bahkan, dari hasil pengawasan di lapangan tidak jarang Disperindag mengajukan permintaan operasi pasar kepada Pertamina.
"Oleh karena itu, koordinasi dengan Pertamina terus kami lakukan dan sejauh ini selalu berjalan baik," katanya.
Menyikapi tidak adanya anggaran khusus untuk Pemprov terkait pengawasan tersebut, anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono berharap agar ada regulasi dari pemerintah pusat mengenai kewenangan Pemprov untuk melakukan pengawasan.
"Konsekuensinya adalah ada perubahan UU nomor 23. Karena bagaimanapun juga kalau tidak ada mandat dari pemerintah pusat maka Pemprov tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal," katanya.
Menurut dia, hal tersebut penting dilakukan untuk memastikan agar elpiji ukuran tabung 3 kg maupun jenis lain dapat dengan mudah diperoleh masyarakat.
"Mengenai pengawasan distribusi ini kami juga mandul, ada regulasi yang diatur di UU 23 mengenai kewenangan Migas ditarik pusat, tetapi di sisi lain ada penugasan pengawasan dan tidak ada anggaran untuk itu," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono di Semarang, Selasa.
Terkait dengan hal itu, pihaknya mengakui mempunyai beban moral karena Pemprov Jateng memiliki kuota elpiji sehingga harus melakukan pengawasan. Oleh karena itu, sebagai langkah solusi pihaknya tetap melakukan pengawasan dengan mengambil dana dari pengawasan lindung lingkungan untuk SPBU.
"Karena kalau tidak diawasi maka ini akan liar," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, Mukti Sarjono, menyatakan setiap saat memperoleh keluhan dari masyarakat mengenai ketersediaan elpiji di lapangan.
Oleh karena itu, pihaknya juga merasa perlu untuk melakukan pengawasan. Sama dengan Dinas ESDM, dikatakannya, Disperindag tidak memperoleh alokasi anggaran khusus untuk melakukan pengawasan distribusi di lapangan.
"Untuk anggaran khusus, kami tidak ada, jadi harus diambilkan dari anggaran lain. Meski demikian, pengawasan dan pembinaan terus kami lakukan," katanya.
Bahkan, dari hasil pengawasan di lapangan tidak jarang Disperindag mengajukan permintaan operasi pasar kepada Pertamina.
"Oleh karena itu, koordinasi dengan Pertamina terus kami lakukan dan sejauh ini selalu berjalan baik," katanya.
Menyikapi tidak adanya anggaran khusus untuk Pemprov terkait pengawasan tersebut, anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono berharap agar ada regulasi dari pemerintah pusat mengenai kewenangan Pemprov untuk melakukan pengawasan.
"Konsekuensinya adalah ada perubahan UU nomor 23. Karena bagaimanapun juga kalau tidak ada mandat dari pemerintah pusat maka Pemprov tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal," katanya.
Menurut dia, hal tersebut penting dilakukan untuk memastikan agar elpiji ukuran tabung 3 kg maupun jenis lain dapat dengan mudah diperoleh masyarakat.
Pewarta : Aris Wasita Widiastuti
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pemprov Jateng: Penyesuaian HET LPG 3Kg sudah pertimbangkan perkembangan ekonomi
30 September 2024 9:11 WIB
Pertamina Patra Niaga dan Pemkab Kendal lakukan pengecekan isi tabung elpiji 3 kg
06 June 2024 18:45 WIB
Pengusaha rambak tukarkan seratusan tabung LPG 3kg dengan Bright Gas
05 December 2019 21:23 WIB, 2019
Antisipasi Kelangkaan, Pertamina Gelontorkan 129.000 Tabung Elpiji Subsidi
09 December 2017 22:24 WIB, 2017