Logo Header Antaranews Jateng

Jateng dukung pembelian LPG 3 kg gunakan KTP

Kamis, 6 Juni 2024 18:38 WIB
Image Print
Seorang pemilik pangkalan LPG 3 kg di Kota Semarang, tengah mencocokkan data KTP konsumen sebelum melakukan transaksi pembelian LPG 3 kg. ANTARA/Ist
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendukung penerapan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP, selain akan turut melakukan pengawasan, khususnya terkait jalur distribusi, agar stok LPG 3 kg tetap terjaga, sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan tepat sasaran.

Muhammad Santoso, Analis Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah memastikan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP.

"Tentunya selain pengawasan distribusi, kami juga terus lakukan sosialisasi dan desiminasi terkait dengan ketentuan penerapan KTP untuk pembelian LPG 3 kg ini agar tepat sasaran. Hanya masyarakat miskin, usaha mikro, petani, dan nelayan yang berhak mengkonsumsi LPG 3 kg sesuai dengan peraturan. Untuk itu, masyarakat yang tidak masuk dalam empat kriteria itu tidak menggunakannya," katanya.

Diharapkan masyarakat yang mampu, kata Santoso, bisa membeli LPG non-subsidi. Untuk pedagang kecil dibantu, sementara petani akan dilihat luasan lahan pertaniannya dan nelayan biasanya kapalnya berukuran lebih kecil dari 5 gross ton.

Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Bambang Pramusinto juga mengaku tengah berkoordinasi dengan Pertamina terkait dengan kebijakan tersebut dan terus mengimbau masyarakat agar bisa menyesuaikan, yakni bagi yang mampu agar tidak konsumsi LPG 3 kg.

Bambang menjelaskan Pemkot Semarang akan melakukan pendataan di tingkat kelurahan yang akan disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga nantinya pengawasan terhadap pemakai LPG 3 kg akan lebih mudah dan tepat sasaran.

"Nanti kami juga akan koordinasi dengan para Lurah dan dinas sosial. Lalu melakukan verifikasi, sehingga nanti akan kelihatan, misal ada yang menerima di luar DTKS, maka bisa dilihat alasannya apa, karena data kemiskinan kan sifatnya dinamis ya," kata Bambang.

Ketua Harian Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah Abdun Mufid mengatakan LPG 3 kg memang merupakan barang subsidi yang harus diawasi penyalurannya. Untuk itu, pihaknya mendukung program pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP sebagai instrumen untuk memastikan subsidi tepat sasaran. 

"LPG 3 kg memang kan barang subsidi yang ditujukan bagi orang miskin, jadi harus dilakukan upaya pengendalian agar tepat sasaran," katanya.

Menurutnys pembelian dengan KTP sudah tepat, namun juga harus dibarengi dengan screening yang jelas, apakah memang mereka yang terdata berhak untuk membeli LPG 3 kg. Hal ini bisa dilakukan dengan sistem list to people dan people to list.

"Artinya, list yang sudah terdaftar bisa dilakukan pengecekan di lapangan, dengan melibatkan aparat pemerintah di kecamatan dan kelurahan," katanya.

Selain itu, lanjutnya, data yang telah masuk sejauh ini bisa disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik pemerintah. Ini untuk memastikan bahwa pengguna LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.

"Termasuk nanti juga harus diketahui, berapa maksimal yang boleh dikonsumsi dalam seminggu atau sebulan. Kalau UMKM, apakah benar penggunaannya untuk usaha atau tidak," katanya.

Mufid mengatakan pemerintah juga harus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait dengan aturan pengguna LPG 3kg. Hal ini untuk menghindari terjadinya gesekan antara masyarakat dengan pangkalan LPG.

"Pangkalan ini kan eksisting di wilayahnya sendiri. Jadi harus ada sosialisasi yang jelas dari pemerintah tentang regulasi yang ada, untuk menghindari konflik dengan tetangganya sendiri," tutupnya.

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024