Setya Novanto Selalu Bantah Pertanyaan Hakim Saat jadi Saksi Andi Narogong
Jumat, 3 November 2017 13:07 WIB
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi
Jakarta, ANTARA JATENG - Ketua DPR Setya Novanto membantah menunjuk
pengusaha Andi Narogong sebagai orang kepercayaannya dalam pengadaan
proyek KTP-Elektronik (KTP-e).
"Ada juga yang menyebut Andi ini orang Anda dan terkait dengan e-KTP ini ada uang yang mengalir ke Anda?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.
"Tidak benar Yang Mulia, tidak pernah dan tidak tahu," jawab Setya Novanto (Setnov).
Setya Novanto menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik yang seluruhnya merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Ia hadir setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 9 dan 20 Oktober 2017.
"Saya hanya dua kali bertemu dengan Andi yaitu pada pertengahan 2009. Saat itu Andi datang ke Tbox Cafe, kebetulan saya selalu di sana. Saat itu dia memperkenalkan diri sebagai supplier kaos dan pembuatan alat lain berkaitan dengan Pilpres," ungkap Setnov.
Namun setelah negosiasi harga dan tawaran barang, akhirnya Setnov yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Partai Golkar tidak menindaklanjuti tawaran Andi.
Pertemuan kedua mereka juga masih terjadi di Tbox Cafe, kali ini Andi menawarkan kaos dari China tapi karena kesulitan pengiriman Setnov batal menggunakan jasa Andi untuk menyediakan kaos menjelang pemilihan presiden.
"Pada saat e-KTP Anda disebut kunci menentukan anggaran?" tanya hakim Jhon.
"Tidak benar," jawab Setnov.
"Kita hanya konfirmasi karena ada dalam dakwaan juga ada istilah untuk urus anggaran e-KTP harus dikawal, anggarannya ada tidak?" tanya hakim Jhon.
"Saya rasa tidak ada," jawab Setnov.
"Anggota DPR bukannya sibuk kok malah nongkrong di kafe?" tanya anggota majelis hakim Ansyori Syaifuddin.
"Itu saat malam hari pak," jawab Setnov.
Hakim Jhon kemudian bertanya apakah dia melakukan pertemuan di Hotel Gran Melia bersama Irman, Sugiharto dan Diah.
"Saya belum pernah datang pukul 06.00 karena pukul 06.00 juga (hotel) belum buka, tidak benar saya melakukan pertemuan di sana," jawab Setnov.
Ketika hakim menanyakan apakah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman pernah datang ke rumahnya, Setnov juga menjawab "Tidak pernah".
"Saya tidak dalam posisi menuding, tapi hanya memperhadapkan terkait e-KTP ini, yang konon melibatkan Anda, apakah Anda kenal mantan Sekjen Mendagri Diah dan berpesan ke Diah agar bila Irman ditanya apakah kenal Anda atau tidak dijawab tidak kenal?" tanya hakim Jhon.
"Tidak pernah," jawab SEtnov.
"Momen pertemuan Anda dengan Diah itu terjadi saat pelantikan ketua BPK?" tanya hakim Jhon.
"Tidak benar karena ada saya memang makan bersama beberapa pejabat lain tapi saya tidak tahu siapa saja, dan saya salaman juga tidak tahu ke siapa saja," jawab Setnov.
Padahal dalam dakwaan terhadap Andi Narogong disebutkan bahwa pada Februari 2010 di Hotel Gran Melia terjadi pertemuan antara Andi, Irman, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Diah Angraeni dan Setnov.
Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek KTP-e menurut jaksa.
Sebagai tindak lanjutnya, Andi mengajak Irman menemui Setnov di ruang kerja Setnov di lantai 12 gedung DPR RI dan Setnov berjanji untuk mengkoordinasikannya.
Selanjutnya, pada September-Oktober 2011 di rumah Senov di Jalan Wijaya Kebayoran, Andi bersama Direktur Quadra Solutions Anang S Sudihardjo dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos bertemu Setnov dan Setnov menginstruksikan agar proyek KTP-E dilanjutkan.
Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya DPR menyetujui anggaran KTP-e dengan rencana besar tahun 2010 senilai Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan bayaran kepada anggota DPR termasuk Setnov dan Andi Agustinus yang mendapat 11 persen atau Rp574,2 miliar serta sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri.
"Ada juga yang menyebut Andi ini orang Anda dan terkait dengan e-KTP ini ada uang yang mengalir ke Anda?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.
"Tidak benar Yang Mulia, tidak pernah dan tidak tahu," jawab Setya Novanto (Setnov).
Setya Novanto menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik yang seluruhnya merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Ia hadir setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 9 dan 20 Oktober 2017.
"Saya hanya dua kali bertemu dengan Andi yaitu pada pertengahan 2009. Saat itu Andi datang ke Tbox Cafe, kebetulan saya selalu di sana. Saat itu dia memperkenalkan diri sebagai supplier kaos dan pembuatan alat lain berkaitan dengan Pilpres," ungkap Setnov.
Namun setelah negosiasi harga dan tawaran barang, akhirnya Setnov yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Partai Golkar tidak menindaklanjuti tawaran Andi.
Pertemuan kedua mereka juga masih terjadi di Tbox Cafe, kali ini Andi menawarkan kaos dari China tapi karena kesulitan pengiriman Setnov batal menggunakan jasa Andi untuk menyediakan kaos menjelang pemilihan presiden.
"Pada saat e-KTP Anda disebut kunci menentukan anggaran?" tanya hakim Jhon.
"Tidak benar," jawab Setnov.
"Kita hanya konfirmasi karena ada dalam dakwaan juga ada istilah untuk urus anggaran e-KTP harus dikawal, anggarannya ada tidak?" tanya hakim Jhon.
"Saya rasa tidak ada," jawab Setnov.
"Anggota DPR bukannya sibuk kok malah nongkrong di kafe?" tanya anggota majelis hakim Ansyori Syaifuddin.
"Itu saat malam hari pak," jawab Setnov.
Hakim Jhon kemudian bertanya apakah dia melakukan pertemuan di Hotel Gran Melia bersama Irman, Sugiharto dan Diah.
"Saya belum pernah datang pukul 06.00 karena pukul 06.00 juga (hotel) belum buka, tidak benar saya melakukan pertemuan di sana," jawab Setnov.
Ketika hakim menanyakan apakah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman pernah datang ke rumahnya, Setnov juga menjawab "Tidak pernah".
"Saya tidak dalam posisi menuding, tapi hanya memperhadapkan terkait e-KTP ini, yang konon melibatkan Anda, apakah Anda kenal mantan Sekjen Mendagri Diah dan berpesan ke Diah agar bila Irman ditanya apakah kenal Anda atau tidak dijawab tidak kenal?" tanya hakim Jhon.
"Tidak pernah," jawab SEtnov.
"Momen pertemuan Anda dengan Diah itu terjadi saat pelantikan ketua BPK?" tanya hakim Jhon.
"Tidak benar karena ada saya memang makan bersama beberapa pejabat lain tapi saya tidak tahu siapa saja, dan saya salaman juga tidak tahu ke siapa saja," jawab Setnov.
Padahal dalam dakwaan terhadap Andi Narogong disebutkan bahwa pada Februari 2010 di Hotel Gran Melia terjadi pertemuan antara Andi, Irman, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Diah Angraeni dan Setnov.
Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek KTP-e menurut jaksa.
Sebagai tindak lanjutnya, Andi mengajak Irman menemui Setnov di ruang kerja Setnov di lantai 12 gedung DPR RI dan Setnov berjanji untuk mengkoordinasikannya.
Selanjutnya, pada September-Oktober 2011 di rumah Senov di Jalan Wijaya Kebayoran, Andi bersama Direktur Quadra Solutions Anang S Sudihardjo dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos bertemu Setnov dan Setnov menginstruksikan agar proyek KTP-E dilanjutkan.
Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya DPR menyetujui anggaran KTP-e dengan rencana besar tahun 2010 senilai Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan bayaran kepada anggota DPR termasuk Setnov dan Andi Agustinus yang mendapat 11 persen atau Rp574,2 miliar serta sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Setya Novanto pelesiran di Padalarang, ini yang dilakukan Kanwil Hukum dan HAM Jabar
15 June 2019 8:00 WIB, 2019
Fahri Menilai KPK Bertindak Sembrono dengan Membocorkan SPPD Novanto
07 November 2017 14:48 WIB, 2017