Jakarta, ANTARA JATENG - Kementerian Agama akan mematuhi keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Aliran Kepercayaan, kata Kepala Biro
Humas, Data dan Informasi Kemenag Mastuki.
Mastuki mengatakan keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat
sehingga harus dipatuhi. "Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena
bersifat final dan mengikat," kata dia kepada wartawan di Jakarta,
Selasa.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan,
yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim
terkait pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Atas gugatan itu, MK menyatakan kata "agama" dalam Pasal 61 ayat (1)
dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi
Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan putusan MK tersebut,
maka aliran kepercayaan bisa dicatat dalam kolom KTP.
Mastuki mengatakan Kemenag masih akan berkoordinasi dengan pihak MK
untuk memperjelas cakupan dari putusan itu. Apakah hanya terkait dengan
pengisian kolom KTP atau lebih dari itu.
Dia menilai putusan itu tidak berarti mempersamakan antara
kepercayaan dengan agama. Berdasarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa aliran kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama.
"Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar
masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap," kata dia.
Sampai saat ini, kata dia, kurang lebih terdapat 187 aliran
kepercayaan di Indonesia. Mereka selama ini dibina oleh Direktorat
Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan," katanya.
Meski demikian, Mastuki memastikan kalau hak-hak layanan para
penganut aliran kepercayaan dalam menjalankan keyakinannya tetap dijamin
negara.
Kementerian Agama saat ini sedang menyusun RUU
Perlindungan Umat Beragama dan putusan MK itu nantinya akan menjadi
masukan dalam pembahasan dan finalisasi.
Kemenag Akan Mematuhi Keputusan MK Tentang Aliran Kepercayaan
Rabu, 8 November 2017 15:10 WIB
Pewarta : Anom Prihantoro
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Mendikdasmen nyatakan program makan bergizi gratis akan terus disempurnakan
06 January 2025 20:02 WIB
Inilah Monumen Pejuang yang Akan Dibangun Pemkot bersama Keluarga Besar Brimob
19 December 2024 19:44 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Menteri ATR/BPN bantah sertifikat pagar laut Tangerang milik Kapuk Niaga Indah
20 January 2025 14:00 WIB