Diduga lakukan pencabulan, pengemudi ojek daring dilaporkan ke polisi
Rabu, 2 Mei 2018 15:45 WIB
Kuasa hukum korban dugaan pencabulan menunjukkan surat pelaporan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Polres Kudus, Rabu (2/5). (Foto: Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (Antaranews Jateng) - Seorang pengemudi ojek daring dilaporkan ke Polres Kudus, Jawa Tengah, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu.
Kuasa hukum korban, Tendy S. Atmoko, ditemui usai melaporkan kasus tersebut ke Polres Kudus, Rabu, mengaku sudah melaporkan pengemudi ojek daring yang merupakan warga Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Selain pengemudi ojek daring yang berinisial "A", katanya, dua orang pelaku lainnya yang diduga ikut melakukan pencabulan juga ikut dilaporkan.
Kedua orang tersebut, yakni berinisial "E" dan "Y" yang masing-masing merupakan warga Desa Kirik, Kecamatan Mejobo dan Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.
Ia mengungkapkan kasus dugaan pencabulan terhadap kliennya bernama samaran "Mawar" yang baru berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP itu, terjadi pada Kamis (26/4) siang.
Kronologis kejadian, lanjut dia, ketika "Mawar" dihubungi pelaku yang merupakan pengemudi ojek daring, kemudian diajak ke kawasan Taman Oasis di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus.
Di lokasi tersebut, katanya, korban dipaksa dicabuli, kemudian korban mengalami kasus serupa dengan pelaku kedua yang merupakan teman dari pelaku pertama di Kecamatan Jati, Kudus.
"Korban yang tidak pulang ke rumah selama sehari itu, selanjutnya diantarkan oleh pelaku kedua ke Museum Kretek," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, korban dijemput oleh teman dekatnya berinisial "Y" dan mengalami pencabulan dengan pelaku ketiga.
Terkait dengan perkenalannya dengan pengemudi ojek daring tersebut, kata dia, dimungkinkan karena korban pernah menggunakan jasa ojek daring tersebut sehingga memiliki nomor kontak korban.
Atas dugaan pencabulan tersebut, kata dia, sudah dilakukan visum dokter.
Langkah lainnya, yakni membawa korban ke psikolog untuk memulihkan trauma, akibat mengalami kasus dugaan pencabulan tersebut.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengungkapkan belum menerima laporan dari jajarannya terkait dengan laporan dugaan pencabulan.
"Jika benar ada pelaporan seperti itu, tentunya akan didalami terlebih dahulu keterangan dari korbannya dugaan pelecehannya seperti apa," ujarnya.
Apabila kasus tersebut mengarah ke pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Anak maka para pelaku tentunya akan diamankan untuk mempertanggungjawabkannya di depan hukum.
Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan bahwa pengemudi ojek yang dipesan memang sesuai dengan yang tertera di aplikasi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kuasa hukum korban, Tendy S. Atmoko, ditemui usai melaporkan kasus tersebut ke Polres Kudus, Rabu, mengaku sudah melaporkan pengemudi ojek daring yang merupakan warga Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Selain pengemudi ojek daring yang berinisial "A", katanya, dua orang pelaku lainnya yang diduga ikut melakukan pencabulan juga ikut dilaporkan.
Kedua orang tersebut, yakni berinisial "E" dan "Y" yang masing-masing merupakan warga Desa Kirik, Kecamatan Mejobo dan Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.
Ia mengungkapkan kasus dugaan pencabulan terhadap kliennya bernama samaran "Mawar" yang baru berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP itu, terjadi pada Kamis (26/4) siang.
Kronologis kejadian, lanjut dia, ketika "Mawar" dihubungi pelaku yang merupakan pengemudi ojek daring, kemudian diajak ke kawasan Taman Oasis di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus.
Di lokasi tersebut, katanya, korban dipaksa dicabuli, kemudian korban mengalami kasus serupa dengan pelaku kedua yang merupakan teman dari pelaku pertama di Kecamatan Jati, Kudus.
"Korban yang tidak pulang ke rumah selama sehari itu, selanjutnya diantarkan oleh pelaku kedua ke Museum Kretek," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, korban dijemput oleh teman dekatnya berinisial "Y" dan mengalami pencabulan dengan pelaku ketiga.
Terkait dengan perkenalannya dengan pengemudi ojek daring tersebut, kata dia, dimungkinkan karena korban pernah menggunakan jasa ojek daring tersebut sehingga memiliki nomor kontak korban.
Atas dugaan pencabulan tersebut, kata dia, sudah dilakukan visum dokter.
Langkah lainnya, yakni membawa korban ke psikolog untuk memulihkan trauma, akibat mengalami kasus dugaan pencabulan tersebut.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengungkapkan belum menerima laporan dari jajarannya terkait dengan laporan dugaan pencabulan.
"Jika benar ada pelaporan seperti itu, tentunya akan didalami terlebih dahulu keterangan dari korbannya dugaan pelecehannya seperti apa," ujarnya.
Apabila kasus tersebut mengarah ke pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Anak maka para pelaku tentunya akan diamankan untuk mempertanggungjawabkannya di depan hukum.
Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan bahwa pengemudi ojek yang dipesan memang sesuai dengan yang tertera di aplikasi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Dishub Surakarta sampaikan tuntutan ojol terkait tarif ke Kemenhub
11 September 2023 17:06 WIB, 2023
Disbudpar Kudus gelar pelatihan sajikan kopi muria untuk PKL dan ojek
28 January 2023 8:17 WIB, 2023
Sambangi pangkalan ojek, Kapolres Purbalingga serap aspirasi masyarakat
30 December 2022 15:44 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB