Logo Header Antaranews Jateng

Disnaker Semarang kawal pemberian THR bagi ojek online

Kamis, 13 Maret 2025 15:50 WIB
Image Print
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Semarang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang terus mengawal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ojek online (ojol) maupun pengantar makanan online seiring dengan adanya aturan dari pemerintah pusat.

"Bahwa THR itu sekarang pemerintah total memperhatikan sampai dengan teman-teman yang pengantar makanan, ojol, itu semua," kata Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno di Semarang, Kamis.

Saat ini, kata dia, telah keluar Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK 0400/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Pelayan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Ia mengatakan bahwa Disnaker Kota Semarang langsung menindaklanjuti edaran tersebut dengan mengirimkan SE ke perusahaan-perusahaan berbasis aplikasi tersebut.

Menurut dia, pihaknya juga sudah menyampaikan perihal itu kepada Wali Kota Semarang yang mendukung untuk segera membuat SE kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Besaran THR bagi pengemudi ojol dan pengantar makanan berbasis aplikasi, kata dia, akan dihitung berdasarkan produktivitas dan performa kerja yang semuanya sudah ditentukan ukurannya dalam SE tersebut.

“Jadi, tidak semua pengemudi ojek online akan mendapatkan jumlah THR yang sama. Besarannya akan ditentukan berdasarkan hasil pendapatan bulanan mereka,” katanya.

Ia menjelaskan besaran yang diterima berdasarkan hasil pendapatan selama satu tahun dibagi per bulan yang sudah dihitung dengan rumus, kemudian dikalikan 20 persen.

"Misalkan pendapatan bersih per bulannya itu ketemunya Rp2.275.000, lalu dikalikan 20 persen. Maka, bonus THR yang akan diterima Rp455.000," katanya.

Sutrisno mengatakan bahwa THR akan diberikan dalam bentuk uang tunai agar bisa digunakan sesuai kebutuhan masing-masing pengemudi ojol atau pengantar makanan berbasis aplikasi.

"Karena itu, kami berharap teman-teman siapapun itu jangan lihat besaran, tapi melihat bahwa betapa perhatian begitu baik pemerintah terhadap semua elemen, termasuk ojol," katanya.

Bahkan, kata dia, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memerintahkan langsung untuk memantau dan mengawal pembayaran THR kepada ojol dan pengantar makanan berbasis aplikasi sesuai aturan.

"Bu Wali Kota menyambut baik dan untuk bersegera kami ditugasi untuk memantau bagaimana jalannya pembayaran itu agar semua berjalan dengan baik," katanya.

Pembayaran THR bagi ojol dan pengantar makanan berbasis aplikasi tersebut sebagaimana yang sudah ditentukan, yakni maksimal tujuh hari atau H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Baca juga: Wagub Jateng: Bayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025