Gelapkan mobil, kepala cabang leasing di Solo diringkus
Kamis, 17 Mei 2018 7:38 WIB
Tersangka kepala cabang sebuah perusahaan leasing di Solo sedang diperiksa oleh polisi di Mapolresta Surakarta. (Foro:Bambang Dwi Marwoto)
Solo (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil menangkap seorang tersangka selaku kepala cabang sebuah perusahaan "leasing" karena menggelapkan dua mobil milik kantornya di Gilingan Banjarsari, Solo.
Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andy Rifai di Solo, Kamis, mengatakan tersangka yakni Usman Rahmat (39), warga Baki, Sukoharjo, menggunakan wewenangan sebagai kepala cabang perusahaan "leasing" di Solo.
"Kami setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan `leasing` langsung melakukan penangkapan di rumahnya, Rabu (16/5). Tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan," kata dia.
Tersangka sebagai kepala cabang perusahaan itu menjual dua mobil hasil sitaan, yakni Honda Jazz nopol AD 9399 AT dan Suzuki Ertiga nopol H 9000 DF. Dua mobil itu, dengan modus ingin diperpanjang pajaknya, tetapi kemudian dijual sekitar Rp200 juta.
Dalam penggelapan mobil hasil sitaan, tersangka mengaku dengan membawa pulang dua mobil bersama Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), pada Senin (14/5). Namun, hasil penjualan mobil tidak dilaporkan kepada perusahaannya.
Polisi selain berhasil menangkap tersangka juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat pernyataan peminjaman BPKB, surat lamaran kerja, surat pengangkatan karyawan, dan slip gajinya.
Atas perbuatan itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan Jabatan, dan ancaman hukuman maksimal penjara selama lima tahun.
Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andy Rifai di Solo, Kamis, mengatakan tersangka yakni Usman Rahmat (39), warga Baki, Sukoharjo, menggunakan wewenangan sebagai kepala cabang perusahaan "leasing" di Solo.
"Kami setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan `leasing` langsung melakukan penangkapan di rumahnya, Rabu (16/5). Tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan," kata dia.
Tersangka sebagai kepala cabang perusahaan itu menjual dua mobil hasil sitaan, yakni Honda Jazz nopol AD 9399 AT dan Suzuki Ertiga nopol H 9000 DF. Dua mobil itu, dengan modus ingin diperpanjang pajaknya, tetapi kemudian dijual sekitar Rp200 juta.
Dalam penggelapan mobil hasil sitaan, tersangka mengaku dengan membawa pulang dua mobil bersama Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), pada Senin (14/5). Namun, hasil penjualan mobil tidak dilaporkan kepada perusahaannya.
Polisi selain berhasil menangkap tersangka juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat pernyataan peminjaman BPKB, surat lamaran kerja, surat pengangkatan karyawan, dan slip gajinya.
Atas perbuatan itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan Jabatan, dan ancaman hukuman maksimal penjara selama lima tahun.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kerugian akibat kebakaran 22 kapal tangkap ikan di Tegal diperkirakan capai Rp60 miliar
27 December 2024 20:31 WIB
Polres Batang tangkap Saddam Hussen, diduga jaringan narkoba internasional
22 December 2024 17:08 WIB
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB