Pati (Antaranews Jateng) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah menyerahkan surat kuasa khusus kepada kejaksaan negeri di lima kabupaten untuk menangani 129 perusahaan yang menunggak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dari 129 SKK yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus pada semester kedua ini tersebar di lima kabupaten di wilayah eks-Keresidenan Pati," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak di sela-sela rapat koordinasi dan kerja sama kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri di wilayah eks-Keresidenan Pati di Hotel Safin Pati, Selasa.

Kabupaten di wilayah eks-Keresidenan Pati tersebut, meliputi Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Rembang, dan Blora dengan jumlah perusahaan yang menunggak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten bervariasi.

Pihak Kejaksaan Negeri yang hadir pada acara tersebut, yakni dari Kejaksaan Negeri Pati, Kejaksaan Negeri Kudus, Kejaksaan Negeri Jepara, Kejaksaan Negeri Rembang, dan Kejaksaan Negeri Blora.

Jumlah perusahaan yang menunggak untuk Kabupaten Pati tercatat 19 perusahaan dengan nilai tunggakan sebesar Rp207,519 juta plus denda, Kabupaten Kudus sebanyak 45 perusahaan dengan nilai tunggakan plus denda sebesar Rp224,36 juta, Kabupaten Jepara sebesar Rp679,43 juta plus denda, dan Kabupaten Rembang sebesar Rp185,313 juta plus denda.

Untuk Kabupaten Blora nilai tunggakannya paling sedikit karena hanya Rp29,93 juta yang merupakan tunggakan dari 17 perusahaan.

Dengan diserahkan SKK kepada masing-masing Kejaksaan Negeri pada Selasa ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap permasalahan tunggakan bisa ditekan dan tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayarkan iuran juga makin meningkat.

Ia berharap dukungan dari semua kejaksaan negeri di wilayah eks-Keresidenan Pati agar kasus tunggakan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bisa diminimalkan.

Apalagi, kata dia, berkat dukungan Kejaksaan Negeri, khususnya di Provinsi Jateng telah menempatkan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jateng dinobatkan sebagai daerah yang memiliki kinerja yang terbaik.

"Meskipun khusus untuk kinerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus belum diketahui, namun patut berbangga untuk wilayah Jateng telah mendapat pengakuan dari pusat tentang kinerjanya," ujarnya.

Hasil penerbitan SKK pada semester pertama, lanjut dia, realisasi penagihannya juga di atas 50 persen, sehingga pencapaiannya tergolong sangat baik karena perusahaan yang awalnya menunggak akhirnya bersedia membayar lunas, meskipun masih ada yang diangsur dan ada pula yang belum membayar sama sekali.?

Ia mengakui masih membutuhkan masukan dari masing-masing Kejaksaan Negeri agar program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus bisa terlaksana dengan baik.

Beberapa kepala Kejaksaan Negeri yang hadir, memberikan masukan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar data jumlah perusahaan dipastikan validitasnya karena setiap saat jumlah perusahaaan dan jumlah pekerja sering kali mengalami perubahan, baik berkurang maupun bertambah.

Selain itu, ada pula yang mengusulkan metode penagihan tunggakan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terbaru dan dinilai lebih efektif.

BPJS Ketenagekerjaan juga diminta melakukan sosialisasi secara intensif, sebelum dilakukan penegakan hukum. ??