Solo (Antaranews Jateng) - Sebanyak 14 dari 16 partai politik di Kota Surakarta telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif  ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hingga batas akhir pendaftaran untuk Pileg 2019.

"14 dari 16 parpol yang mendaftarkan bacalegnya hingga batas akhir pendaftaran pada Selasa (17/7) pukul 24.00 WIB," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Surakarta, Nurul Sutarti, di Solo, Rabu.

Menurut Nurul, dua parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya yakni Partai Garuda dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), sedangkan 14  lainnya sudah mengajukan pendaftaran bacaleg ke KPU.  

Nurul mengatakan dua parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya kemungkinan karena keduanya tidak lolos atau tak memenuhi syarat saat pendaftaran menjadi peserta Pemilu di Kota Solo meski secara nasional lolos. 

"PKPI di Kota Solo hasil verifikasi tidak memiliki sekretariat dan kepengurusan. Partai Garuda di Kota Solo administrasi secara jumlah tidak memenuhi syarat," katanya.

Kendati demikian, kedua parpol tersebut sebenarnya jika mendaftarkan bacalegnya ke KPU tetap diterima, tetapi KPU menunggu hingga akhir batas waktu, Selasa (17/7) malam tidak ada lagi yang mendaftarkan.

Dia mengatakan sebanyak 14 Parpol yang sudah mendaftarkan bacalegnya untuk Kota Solo yakni  PKB sebanyak 17 bacaleg, Gerindra (45), PDIP (45), Golkar (41),  Nasdem (45). Partai Berkarya mendaftarkan lima orang, PKS (45), Perindo (25), PPP (45), PSI (23), PAN (45), Hanura (45), Demokrat (37), dan PBB (20).

Menyunggung soal anggota atau kader partai yang mendaftarkan tetapi mereka berpindah partai, Nurul menjelakan memang ada tetapi pihaknya tidak bisa menyebutkan secara rinci.

"Anggota partai yang berpindah-pindah dari satu partai ke partai lain pada Pileg 2019, ada, tetapi tidak bisa dijelaskan secara rinci," kata Nurul mengungkapkan.