Magelang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kota Magelang menjalin kerja sama bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri Magelang sebagai upaya pencegahan kalangan birokrasi setempat tersandung masalah hukum.

"Kerja sama ini juga untuk menghindari kesalahan penafsiran sebuah aturan, karena sebelum dilanjutkan, organisasi perangkat daerah (OPD) bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan kejaksaan," kata Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Sugiharto usai penandatanganan nota kesepahaman kerja sama itu di Magelang, Senin.

Meskipun banyak aparatur sipil negara di lingkungan pemkot setempat memiliki basis ilmu hukum, ujar dia, hal tersebut tidak bisa menjadi jaminan mereka terhindar dari kasus hukum.

Mungkin saja, katanya, ASN paham secara teori ilmu hukum, akan tetapi lemah dalam praktik sehingga tetap berpotensi melakukan kesalahan tanpa sengaja.

"Untuk itulah, MoU ini diciptakan agar terjadi pemahaman bersama, juga terhindar dari kealpaan kita dalam melaksanakan tugas," kata dia.

Ia mengharapkan kejari menjadi lembaga yang memberikan saran dan masukan bagi para ASN pemkot setempat, khususnya terkait dengan implementasi aturan hukum yang terkadang tidak dikuasai dengan baik oleh pihak birokrasi.

"Saya rasa akan sangat berbeda, ada MoU dan tanpa MoU dengan kejaksaan. ASN yang semula tidak paham dengan aturan, kini sedikit mengerti. Dengan MoU kita bisa mudah berkoordinasi, diskusi, bertanya, dan bahkan saling memahami penerjamahan suatu produk hukum," katanya.

Ia menjelaskan bahwa OPD sepakat dan memberikan apresiasi terhadap nota kesepahaman tersebut yang setiap tahun terus dilakukan karena akan memberi kesempatan yang positif bagi pejabat OPD berkonsultasi dan sekaligus belajar tentang aturan hukum dengan implementasinya.

Ia optimistis tidak ada unsur kesengajaan pihak ASN dan pejabat OPD Pemkot Magelang melakukan pelanggaran hukum, termasuk korupsi.

"Oleh karena itu, kami berharap, dengan kerja sama antara pemkot dan kejaksaan akan mencegah pelanggaran ketentuan karena ketidaktahuan ataupun ketidaksengajaan,|" kata Sugiharto.

Kepala Kejari Magelang Wawan Hernawan mengatakan tentang adanya satu bagian dari lembaga penegakan hukum yang dipimpinnya itu yang bertugas melakukan pendampingan terhadap pemerintah, yakni seksi perdata dan tata usaha negara (datun).

"Tugasnya untuk mendampingi pemerintah. Salah satu yang sangat mungkin dan sedang kami upayakan adalah aset Pemkot Magelang. Mungkin sekarang ada aset-aset pemkot yang masih dikuasai pihak lain tanpa dasar yang jelas, nah itu nanti akan kita bantu," katanya.

Ia menyatakan kerja sama itu akan berpengaruh positif terhadap pelaksanaan pembangunan yang digalakkan oleh pemkot setempat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat luas.

"MoU sekaligus memberi angin segar, sehingga OPD-OPD tidak paranoid dengan proyek-proyek, karena takut salah, takut tersandung masalah hukum. Efeknya nanti pembangunan jadi macet, yang susah kan masyarakatnya, tidak bisa merasakan dampak positif pembangunan. Itu yang kami hindari," katanya. (hms)