Kapal pengangkut solar ilegal diamankan polisi
Senin, 30 Juli 2018 19:19 WIB
Petugas Polairud Polda Jateng menunjukkan tempat penyimpanan kapal pengangkut 10 ton solar illegal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Senin. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (Antaranews Jateng) - Polisi mengamankan sebuah kapal pengangkut 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen di sekitar perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Jawa Tengah AKBP Antonius Anang di Semarang, Senin, kapal tersebut ditangkap oleh kapal patroli Polair Mabes Polri.
"Saat melakukan patroli pada 24 Juli lalu, ketika ditanya dokumennya nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan," katanya.
Penanganan perkara itu, kata dia, selanjutnya dilimpahkan ke Polairud Polda Jawa Tengah.
Dalam penangaman perkara itu, polisi sendiri mengamankan tiga orang dan telah menetapkan satu tersangka.
Anang mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut.
Menurut dia, dari keterangan nahkoda kapal, BBM tanpa dokumen tersebut merupakan milik oknum polisi tersebut.
Selain itu, polisi juga masih mendalami asal 10 ton solar itu dan kemana tujuan solar tersebut dijual.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Jawa Tengah AKBP Antonius Anang di Semarang, Senin, kapal tersebut ditangkap oleh kapal patroli Polair Mabes Polri.
"Saat melakukan patroli pada 24 Juli lalu, ketika ditanya dokumennya nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan," katanya.
Penanganan perkara itu, kata dia, selanjutnya dilimpahkan ke Polairud Polda Jawa Tengah.
Dalam penangaman perkara itu, polisi sendiri mengamankan tiga orang dan telah menetapkan satu tersangka.
Anang mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut.
Menurut dia, dari keterangan nahkoda kapal, BBM tanpa dokumen tersebut merupakan milik oknum polisi tersebut.
Selain itu, polisi juga masih mendalami asal 10 ton solar itu dan kemana tujuan solar tersebut dijual.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024