Kudus (Antaranews Jateng) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus segera mengoperasikan kegiatan metrologi legal secara mandiri menyusul dimilikinya tenaga ahli penera, kata Kepala Bidang Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus Imam Prayitno.
"Untuk saat ini, kami tengah menunggu proses pengajuan surat keterangan kemampuan pelayanan tera tera ulang untuk tenaga ahli tera karena sebelumnya sudah ada satu pegawai yang mengikuti sertifikasi sebagai penera di Bandung," ujarnya di Kudus, Senin.
Idealnya, Kabupaten Kudus memiliki empat ahli penera timbangan, karena jumlah objek yang akan ditera juga cukup banyak.
Pihaknya tengah mengajukan dokumen mutu serta kalibrasi alat yang diibaratkan sebagai surat izin melakukan kegiatan metrologi legal. Peralatan yang dimiliki, sebelum digunakan melakukan tera, harus dilakukan kalibrasi.
Jika sejumlah tahapan tersebut bisa dilalui, kata dia, kegiatan metrologi legal di Kudus bisa dimulai secara mandiri.
Meskipun peraturan daerah (perda) tentang retribusi tera ulang belum jadi, kata dia, metrologi legal tetap bisa dijalankan dengan tidak menarik retribusi kepada masyarakat.
"Biaya dibebankan kepada pemilik timbangan ketika ada kerusakan karena perbaikan dilakukan oleh pihak ketiga," ujarnya.
Ia mencatat jumah alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) di Kabupaten Kudus mencapai 40.000 unit.
Oleh karena itu, kata dia, dalam menjalankan tugas tera, membutuhkan dua tim, yang mana masing-masing tim membutuhkan dua penera yang sudah bersertifikat. Saat ini, kegiatan tera masih menggunakan tenaga ahli dari wilayah Pati.
Pelimpahan kewenangan bidang metrologi legal tersebut tindak lanjut atas Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka mempercepat jumlah daerah dan pasar yang tertib ukur.
Pemkab segera operasikan metrologi legal
Senin, 6 Agustus 2018 16:57 WIB
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Tambang legal baru cukupi 20 persen kebutuhan material PSN di Jateng
20 September 2023 14:13 WIB, 2023
Masyarakat diminta kelola hutan secara legal melalui Program Perhutanan Sosial
27 January 2020 13:42 WIB, 2020