Purwokerto (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menilai masih ada beberapa calon legislator belum memahami surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye, kata Komisioner Bawaslu Banyumas Yon Daryono.

"Dalam tahapan kampanye Pemilu 2019 yang sudah berjalan di Banyumas, ada catatan-catatan sementara ini karena memang informasi terkait dengan pemberitahuan kegiatan kepada pihak keamanan perlu ditingkatkan karena ada beberapa caleg ternyata tidak memahami proses STTP tentang kampanye," katanya, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Ia mengatakan masalah kampanye telah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, PKPU Nomor 28 Tahun 2018, PKPU Nomor 33 Tahun 2018, dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018.

Menurut dia, pihaknya terus mensosialisasikan permasalahan STTP kampanye terutama kepada "liaison officer (LO)" atau penghubung partai politik khususnya yang menangani kampanye caleg.

Dia mengharapkan LO atau penghubung partai politik tersebut menginformasikan kepada caleg-calegnya karena jumlah calegnya cukup banyak, sehingga kemungkinan ada informasi yang tidak didapat secara menyeluruh oleh caleg tertentu terutama yang berasal dari luar daerah.

"Kemarin ada salah satu caleg DPR RI dari Partai Golkar ketika akan mengadakan kampanye tatap muka di Banyumas, timnya tidak memahami masalah STTP itu dan mau langsung mengadakan kegiatan sehingga kami lakukan pencegahan serta mengedukasi mereka agar segera berkoordinasi dengan partai untuk mengurus STTP," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Banyumas itu pula.

Setelah STTP kampanye diurus, kata dia, kegiatan kampanye tatap muka caleg DPR RI tersebut dapat diselenggarakan di sejumlah wilayah Kabupaten Banyumas.

Terkait dengan hal itu, dia mengimbau para caleg DPRD provinsi maupun DPR RI yang akan berkampanye di Banyumas agar berkoordinasi dengan penghubung partai politiknya di wilayah tersebut.

Disinggung mengenai daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Banyumas, Yon mengatakan sebelum DPTHP itu ditetapkan pada tanggal 13 September 2018, pihaknya telah merekomendasikan temuan berupa 6.777 pemilih ganda.

"Dari 6.777 pemilih ganda tersebut, KPU telah melakukan pencermatan dan mengeksekusi dengan cara mencoret sebanyak 2.044 nama dari DPT," katanya.

Dengan demikian, jumlah pemilih dalam DPTHP Pemilu di Kabupaten Banyumas sebanyak 1.330.390 orang atau berkurang 2.044 orang dari DPT sebelumnya yang mencapai 1.332.434 orang.

"Kemudian kami menemukan lagi potensi invalid sebanyak 2.320 pemilih. Jadi, rekomendasi kami yang terakhir agar KPU mencoba melakukan pencermatan ulang terhadap angka 2.320 itu sampai dengan nanti batas waktu dua bulan sebagaimana disepakati oleh Bawaslu RI dan KPU RI untuk dilakukan finalisasi," katanya pula.