Semarang (Antaranews Jateng) - Pengadilan Negeri Semarang batal menjatuhkan putusan terhadap warga Negara Thailand Walaiwan Boonyiam, penyelundup 1,16 kilogram narkotik jenis sabu-sabu melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, karena majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut belum siap.

"Majelis mohon maaf belum bisa membacakan putusan pada hari ini," kata Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayu Aji dalam sidang di Semarang, Kamis.

Hakim selanjutnya menunda sidang pada Senin (12/11) dengan agenda pembacaan putusan.

Hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang tersebut.

Sebelumnya, Walaiwan Boonyiam, penyelundup 1,16 kilogram narkotik jenis sabu-sabu melalui Bandara Ahmad Yani Semarang dituntut hukuman 19 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Sateno juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Dalam uraiannya, jaksa menyatakan, terdakwa Walaiwan diperintah oleh seseorang di Thailand untuk mengantar barang.

"Terdakwa dijanjikan upah sebesar 20 ribu baht sepulangnya ke Thailand," katanya.

Terdakwa diberi sebuah tas yang harus diantar ke Indonesia dan sebuah telepon seluler untuk berkomunikasi.

Tas berisi 1,16 kg sabu-sabu tersebut diketahui petugas saat pemeriksaan di Bandara Ahmad Yani Semarang.

Perbuatan yang melakukan kejahatan narkotika tersebut didukung oleh jaringan internasional.