Logo Header Antaranews Jateng

Polres PurbaIingga ungkap kasus penyalahgunaan narkotika

Kamis, 30 Januari 2025 18:40 WIB
Image Print
Kepala Satresnarkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf menunjukkan barang bukti paket berisi narkotika jenis sabu-sabu dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (30/1/2025) siang. ANTARA/HO-Polres Purbalingga

Purbalingga (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga, Jawa Tengah.

"Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang lokasi yang diduga sering digunakan transaksi narkoba," kata Kepala Satresnarkoba Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Ihwan Ma'ruf dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Kamis siang.

Terkait dengan hal itu, Kasatresnarkoba mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di Kecamatan Bobotsari pada hari Kamis (9/1).

Saat melakukan pemantauan, kata dia, petugas Satresnarkoba melihat seorang pengendara sepeda motor yang berhenti di tepi jalan dengan gelagat mencurigakan dan terlihat seperti mengambil sesuatu

Oleh karena itu, lanjut dia, petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diketahui berinisial AG (32), warga Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari.

"Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bungkusan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. AG mengaku diperintah oleh FG (43), warga Desa Bobotsari, untuk mengambil barang tersebut atas perintah S (42), warga Desa Cipaku, Kecamatan, Mrebet, Purbalingga," katanya.

Dengan berbekal informasi tersebut, kata dia, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FG dan S berikut sejumlah barang bukti seperti satu paket plastik transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,5 gram, satu buah bungkus bekas rokok, dan tiga unit ponsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli oleh S serta akan dipakai bersama AG dan FB.

"Mereka mengaku sering memakai narkotika jenis sabu-sabu bersama-sama. Hasil pemeriksaan urine ketiganya juga positif narkoba," kata AKP Ihwan.

Dikatakan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan akan dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini, kata dia, tersangka dapat diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kami juga mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga agar jangan sampai terlibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya," kata Kasatresnarkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan.




Baca juga: Kapolres Purbalingga pastikan ibadah Imlek berlangsung aman



Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025