Polda Jateng miliki Subdirektorat Kejahatan Siber
Selasa, 20 November 2018 15:21 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Hendra Suhartiyono (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (Antaranews Jateng) - Polda Jawa Tengah akan menambah satu subdirektorat baru di Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang khusus akan menangani masalah kejahatan siber atau cyber crime.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Hendra Suhartiyono di Semarang, Selasa, mengatakan selama ini sudah ada empat subdirektorat yang menangani berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan siber.
"Semula penanganan kejahatan siber yang berkaitan dengan berita bohong atau ujaran kebencian ditangani oleh subdirektorat ekonomi khusus," katanya.
Sementara, lanjut dia, perkembangan teknologi memicu makin banyaknya laporan tentang kejahatan siber.
Ia menjelaskan masyarakat yang makin mudah mengakses informasi maaih kesulitan membedakan antara hoaks atau bukan.
Karena belum bisa membedakannya, kata dia, maka sering kali informasi-informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan isinya itu terua direproduksi ulang.
Pembentukan subdirektorat baru ini, lanjut dia, bertujuan agar penanganan kejahatan siber bisa lebih difokuskan.
Ia mencontohkan penanganan yang dilakukan oleh patroli siber akan diambil alih sebelum makin banyak yang mereproduksi berita-berita hoaks tersebut.
"Kalau misal nanti ada tuntutan, yang mereproduksi pun bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Hendra Suhartiyono di Semarang, Selasa, mengatakan selama ini sudah ada empat subdirektorat yang menangani berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan siber.
"Semula penanganan kejahatan siber yang berkaitan dengan berita bohong atau ujaran kebencian ditangani oleh subdirektorat ekonomi khusus," katanya.
Sementara, lanjut dia, perkembangan teknologi memicu makin banyaknya laporan tentang kejahatan siber.
Ia menjelaskan masyarakat yang makin mudah mengakses informasi maaih kesulitan membedakan antara hoaks atau bukan.
Karena belum bisa membedakannya, kata dia, maka sering kali informasi-informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan isinya itu terua direproduksi ulang.
Pembentukan subdirektorat baru ini, lanjut dia, bertujuan agar penanganan kejahatan siber bisa lebih difokuskan.
Ia mencontohkan penanganan yang dilakukan oleh patroli siber akan diambil alih sebelum makin banyak yang mereproduksi berita-berita hoaks tersebut.
"Kalau misal nanti ada tuntutan, yang mereproduksi pun bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB