Kesal dimintai rokok, pelaku lukai Arifin hingga tewas
Senin, 17 Desember 2018 16:41 WIB
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto, saat memberikan keterangan soal kasus pembunuhan dengan menangkap pelakunya, di Mapolres Boyolali, Senin. (Foto: Bambang Dwi Marwoto)
Boyolali (Antaranews Jateng) - Tim penyidik Polres Boyolali berhasil menangkap pelaku yang diduga membunuh Arifin (33), warga Desa Selodoko, Kecamatan Selo, yang pada jasadnya ditemukan luka parah di perut dan tergeletak di trotoar Jalan Pandanaran.
Kaepala Polres, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, melalui Kasat Reskrim, AKP Willy Budiyanto, di Boyolali, Senin, mengatakan pelaku pembunuhan tersebut diidentifikasi AA (28), warga Sidodadi, Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali kota, pada Minggu (16/12), malam.
"Tersangka kasus pembunuhan itu mengakui telah melakukan penganiayaan korban karena kesal. Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap pelaku," kata Willy Budiyanto.
Willy Budiyanto mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan menganiaya dengan merobek perut korban hingga ususnya terburai keluar. Tersangka diduga sudah biasa melukai orang yang mengalami gangguan jiwa seperti korban Arifin karena sudah dua kali melakukan peristiwa itu.
"Pelaku ini sebelumnya juga melakukan hal yang sama, dan korbannya ditemukan tewas di depan Swalayan Galaxy, Boyolali Kota, pada Agustus 2018," kata Willy.
Willy mengatakan polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut berawal meminta keterangan saksi terkait ditemukan korban, Arifin, dengan luka perut robek tergeletak meninggal di trotoar Boyolali Kota, pada Sabtu (15/12).
"Kami langsung melakukan penyelidikan, mengarah ke tersangka, AA, yang melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia," kata Willy.
Minta rokok
Pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa kesal sering meminta rokok. Pelaku yang awalnya telah memberikan sebatang rokok kepada korban, tetapi tidak lama kemudian korban meminta rokok kembali.
Pelaku yang kesal kemudian mengambil pisaunya langsung diayunkan dan mengenai perut korban. Korban langsung terjatuh dan pelaku langsung meninggalkan korban dalam kondisi perut luka sobek hingga ususnya terburai.
Atas perbuatan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 Ayat (3) KUHP, tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan rencana, ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kaepala Polres, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, melalui Kasat Reskrim, AKP Willy Budiyanto, di Boyolali, Senin, mengatakan pelaku pembunuhan tersebut diidentifikasi AA (28), warga Sidodadi, Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali kota, pada Minggu (16/12), malam.
"Tersangka kasus pembunuhan itu mengakui telah melakukan penganiayaan korban karena kesal. Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap pelaku," kata Willy Budiyanto.
Willy Budiyanto mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan menganiaya dengan merobek perut korban hingga ususnya terburai keluar. Tersangka diduga sudah biasa melukai orang yang mengalami gangguan jiwa seperti korban Arifin karena sudah dua kali melakukan peristiwa itu.
"Pelaku ini sebelumnya juga melakukan hal yang sama, dan korbannya ditemukan tewas di depan Swalayan Galaxy, Boyolali Kota, pada Agustus 2018," kata Willy.
Willy mengatakan polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut berawal meminta keterangan saksi terkait ditemukan korban, Arifin, dengan luka perut robek tergeletak meninggal di trotoar Boyolali Kota, pada Sabtu (15/12).
"Kami langsung melakukan penyelidikan, mengarah ke tersangka, AA, yang melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia," kata Willy.
Minta rokok
Pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa kesal sering meminta rokok. Pelaku yang awalnya telah memberikan sebatang rokok kepada korban, tetapi tidak lama kemudian korban meminta rokok kembali.
Pelaku yang kesal kemudian mengambil pisaunya langsung diayunkan dan mengenai perut korban. Korban langsung terjatuh dan pelaku langsung meninggalkan korban dalam kondisi perut luka sobek hingga ususnya terburai.
Atas perbuatan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 Ayat (3) KUHP, tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan rencana, ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Peneliti RI di Jerman ungkap temuan kunci masa depan sistem pangan nasional
17 October 2024 19:48 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB