Temanggung (Antaranews Jateng) - Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, kembali mengukir prestasi di bidang lingkungan hidup dengan memperoleh penghargaan Adipura kategori kota kecil dari pemerintah pada 2019.
     
Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo di Temanggung, Selasa, mengatakan penghargaan Adipura tersebut diserahkan Wakil Presiden Yusuf Kalla di Jakarta Senin (14/1).
     
Ia mengatakan diraihnya kembali Adipura tahun ini merupakan yang ke sekian kalinya, setelah tahun-tahun sebelumnya juga mendapatkan penghargaan yang sama.

Ia menuturkan keberhasilan meraih Adipura merupakan kerja keras segenap komponen masyarakat dan unsur pemerintah dalam menjaga  kebersihan, keindahan, dan ketertiban  sehingga terwujud lingkungan yang sehat, asri, dan nyaman.

Oleh karena itu, katanya dengan diraihnya kembali Adipura hendaknya bisa menjadi pemicu semangat masyarakat agar konsisten dalam menjaga dan menata lingkungan supaya tetap dalam kondisi yang baik dan sehat.

"Meraih trofi Adipura merupakan hasil kerja keras segenap masyarakat, petugas kebersihan, dan pegawai di lingkungan Pemkab Temanggung. Dengan diraihnya penghargaan tersebut, kami mengajak kepada semua pihak untuk lebih intensif dalam upaya pengeloaan kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan, terutama penanaman pohon peneduh," katanya.

Kabag Humas Pemkab Temanggung Witarso Saptono Putro menjelaskan program Adipura merupakan program nasional yang dilaksanakan setiap tahun untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota membangun partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha dalam mewujudkan "sustainable city" (kota berkelanjutan) yang menyelaraskan fungsi pertumbuhan ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi ekologis dalam proses pembangunannya dengan menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance).
     
Prinsip utama penerapan Adipura, yaitu pelibatan peran aktif masyarakat dalam peningkatan pemahaman dan kesadaran sebagai kunci perubahan perilaku, terpasangnya sistem pengelolaan sampah dengan basis sistem teruji dan data yang akurat terverifikasi serta pemenuhan ruang terbuka hijau sesuai dipersyaratkan peraturan dan undang-undang, menjadi dasar pergeseran paradigma pengelolaan sampah yang harus bergerak ke hulu sehingga upaya-upaya pengurangan sampah menjadi lebih optimal.