Wali Kota Semarang bersaksi dalam kasus pembobolan kasda
Rabu, 15 Mei 2019 18:22 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi diambil sumpah sesaat sebelum bersaksi dalam sidang pembobolan kasda Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Wali Kota Hendrar Prihadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembobolan dana kas daerah Kota Semarang senilai Rp21,7 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, Hendrar Prihadi menjelaskan tentang terungkapnya pembobolan dana milik APBD Kota Semarang itu.
"Saya menerima laporan dari Kepala DPKAD yang datang ke rumah," katanya.
Menurut dia, laporan tersebut berupa saldo deposito di BTPN yang.tidak sesuai dengan rekening koran.
Temuan itu, lanjut dia, terungkap usai rekonsiliasi terhadap sejumlah bank untuk mengecek simpanan dana milik pemkot yang tersimpan di tujuh bank.
Dari hasil rekonsiliasi itu, BTPN menyatakan dana kas daerah milik pemkot tidak pernah disetorkan.
Wali Kota mengaku sudah meminta pertanggungjawaban personal banker BTPN Semarang, Diah Ayu Kusumaningrum, soal dana pemkot yang hilang itu.
"Sudah kami tawarkan. Kalau dalam seminggu bisa mengembalikan, perkara ini tidak akan dibawa ke ranah hukum," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono tersebut.
Namun, menurut dia, Diah Ayu yang sudah dihukum atas kasus pembobolan ini meminta waktu dua hingga tiga tahun untuk mengembalikan.
Hendrar sendiri mengakui pernah dua kali bertemu langsung dengan Diah Ayu berkaitan dengan dana kas daerah tersebut.
Ketika ditanya jaksa tentang pemberian sejumlah uang atas dana kasda yang disimpan di BTPN tersebut, Hendrar menyatakan tidak benar.
"Tidak benar, bisa dicek kapan pemberiannya," ucapnya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, Hendrar Prihadi menjelaskan tentang terungkapnya pembobolan dana milik APBD Kota Semarang itu.
"Saya menerima laporan dari Kepala DPKAD yang datang ke rumah," katanya.
Menurut dia, laporan tersebut berupa saldo deposito di BTPN yang.tidak sesuai dengan rekening koran.
Temuan itu, lanjut dia, terungkap usai rekonsiliasi terhadap sejumlah bank untuk mengecek simpanan dana milik pemkot yang tersimpan di tujuh bank.
Dari hasil rekonsiliasi itu, BTPN menyatakan dana kas daerah milik pemkot tidak pernah disetorkan.
Wali Kota mengaku sudah meminta pertanggungjawaban personal banker BTPN Semarang, Diah Ayu Kusumaningrum, soal dana pemkot yang hilang itu.
"Sudah kami tawarkan. Kalau dalam seminggu bisa mengembalikan, perkara ini tidak akan dibawa ke ranah hukum," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono tersebut.
Namun, menurut dia, Diah Ayu yang sudah dihukum atas kasus pembobolan ini meminta waktu dua hingga tiga tahun untuk mengembalikan.
Hendrar sendiri mengakui pernah dua kali bertemu langsung dengan Diah Ayu berkaitan dengan dana kas daerah tersebut.
Ketika ditanya jaksa tentang pemberian sejumlah uang atas dana kasda yang disimpan di BTPN tersebut, Hendrar menyatakan tidak benar.
"Tidak benar, bisa dicek kapan pemberiannya," ucapnya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB